get app
inews
Aa Text
Read Next : Tegas! Andra Soni Minta Petugas Samsat Maksimalkan Pelayanan dan Hindari Pungli

Pemutihan Pajak Kendaraan Resmi Berlaku di Banten, Gubernur Imbau Masyarakat Tak Lewatkan

Kamis, 10 April 2025 | 11:00 WIB
header img
Gubernur Banten, Andra Soni dalam menyampaikan informasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor. (Foto: Video Instagram andrasoni12)

LEBAK, iNewsLebak.id - Gubernur Banten Andra Soni kembali mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang akan berlangsung mulai 10 April 2025.

Hal tersebut ia sampaikan melalui video di akun Instagram pribadinya @andrasoni12 pada Selasa (8/4/2025). Ia menegaskan pentingnya memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlakunya berakhir.

Dalam unggahannya tersebut, Andra Soni mengimbau kepada seluruh masyarakat Banten untuk mengikuti Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini yang dimulai pada 10 April sampai 30 Juni 2025. 

“Saya mengajak seluruh masyarakat Banten untuk memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, yang insyaallah dimulai pada tanggal 10 April sampai dengan 30 Juni,” ujar Andra Soni. 

Adapun beberapa programnya yaitu, pertama, penghapusan pokok dan administrasi untuk kendaraan yang menunggak pajak bermotor tahun 2024 dan sebelumnya, dengan syarat hanya melakukan pembayaran pajak kendaraan masa pajak tahun 2025.

Untuk kendaraan tahun 2025 yang telah melampaui masa akan dibebankan hanya denda saja, dengan tetap membayar pajak. 

Kedua, penghapusan sanksi administrasi untuk kendaraan yang menunggak pajak kendaraan bermotor tahun 2025. 

Menurut informasi dari situs resmi Samsat, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak di Banten yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Salah satu syarat utamanya yaitu kendaraan harus terdaftar di wilayah Provinsi Banten. Pemilik kendaraan juga diwajibkan menyiapkan dokumen sesuai dengan jenis layanan yang akan digunakan.

Dalam Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Banten, terdapat dua jenis layanan utama yang bisa dimanfaatkan masyarakat, masing-masing memiliki persyaratan dan ketentuan yang berbeda.

1. Balik Nama dan Pajak Lima Tahunan (Ganti Plat)

Untuk layanan ini, dokumen yang harus disiapkan meliputi:

  • KTP asli (khusus untuk balik nama, hanya KTP pemilik baru yang dibutuhkan)
  • STNK asli
  • BPKB asli
  • Hasil cek fisik kendaraan (wajib membawa kendaraan ke Samsat)
  • Kwitansi pembelian (khusus untuk balik nama)
  • Proses pembayaran untuk balik nama dan pajak lima tahunan hanya dapat dilakukan di Samsat Induk wilayah kabupaten/kota sesuai domisili kendaraan.

2. Perpanjangan Pajak Tahunan

Bagi pemilik kendaraan yang ingin memperpanjang pajak tahunan, dokumen yang diperlukan jauh lebih sederhana, yakni:

  • KTP asli
  • STNK asli

Pembayaran pajak tahunan bisa dilakukan di berbagai layanan Samsat, seperti:

  • Samsat Induk
  • Samsat Keliling
  • Gerai Samsat
  • Samsat Outlet
  • Dan tempat layanan resmi lainnya.

Andra Soni berpesan, untuk bersama menjadi bagian dalam pembangunan provinsi Banten dengan memanfaatkan program ini sebelum waktunya berakhir. 

“Mari kita bersama-sama menjadi bagian penting dalam pembangunan provinsi Banten, dengan memanfaatkan program ini sebelum waktunya berakhir, pajakmu membangun Bantenmu,” tutupnya. 

 

Editor : Imam Rachmawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut