get app
inews
Aa Text
Read Next : Manfaatkan Segera! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Malingping Sampai 30 Juni 2025

Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Kabupaten Lebak Sebelum 30 Juni 2025!

Jum'at, 11 April 2025 | 12:00 WIB
header img
Ilustrasi poster program pemutihan pajak kendaraan. (Foto: Instragram/@disbudparlebak)

LEBAK, iNewsLebak.id - Program pemutihan pajak kendaraan di Kabupaten Lebak resmi dimulai pada 10 April 2025 dan akan berlangsung hingga 30 Juni 2025.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Banten untuk memberikan keringanan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Dengan adanya program ini, pemilik kendaraan dapat membayar pokok pajak tanpa harus melunasi denda keterlambatan, yang sering kali menjadi beban finansial bagi banyak orang.

Manfaat Program Pemutihan 

Program pemutihan pajak kendaraan bertujuan untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. 

Program ini tidak hanya memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak. 

Banyak warga yang sebelumnya enggan membayar pajak karena denda yang menumpuk kini memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban mereka dengan lebih ringan.

Antusiasme masyarakat sangat tinggi menyambut program ini. Banyak warga yang rela antre sejak pagi di Samsat Rangkasbitung untuk memanfaatkan pemutihan pajak. 

Hal ini menunjukkan bahwa banyak orang yang ingin menghidupkan kembali kendaraan mereka yang sudah lama terabaikan akibat utang pajak. Program ini menjadi stimulus bagi masyarakat untuk lebih sadar dan aktif dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Persyaratan dan Prosedur


Antrean warga di Samsat. (Foto: Istimewa)
Untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan, pemilik kendaraan hanya perlu membawa dokumen administrasi seperti BPKB, STNK, dan KTP. 
Prosesnya pun cukup sederhana; pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak tahun berjalan tanpa denda dari tahun-tahun sebelumnya. 
Layanan ini tersedia di berbagai lokasi, termasuk Samsat induk, Samsat keliling, dan gerai pelayanan di beberapa titik strategis di Kabupaten Lebak.
 
 
Pemerintah juga menyediakan berbagai informasi melalui media sosial dan situs web resmi untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan informasi yang jelas mengenai program ini. Hal ini penting agar tidak ada warga yang tertinggal dalam memanfaatkan kesempatan berharga ini.

Dukungan Pemerintah 

Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 170 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan program ini. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat pasca-pandemi. 

Dengan adanya program pemutihan ini, semakin banyak warga yang diharapkan akan sadar akan pentingnya membayar pajak dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

Program pemutihan pajak kendaraan di Kabupaten Lebak adalah kesempatan emas bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak mereka tanpa denda.

Dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah dan antusiasme warga yang tinggi, program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kewajiban perpajakan serta membantu perekonomian daerah. 

Jangan lewatkan kesempatan ini dan segera kunjungi Samsat terdekat sebelum program berakhir pada 30 Juni 2025!

 

Editor : Imam Rachmawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut