Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Kabupaten Lebak Sebelum 30 Juni 2025!

LEBAK, iNewsLebak.id - Program pemutihan pajak kendaraan di Kabupaten Lebak resmi dimulai pada 10 April 2025 dan akan berlangsung hingga 30 Juni 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Banten untuk memberikan keringanan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Dengan adanya program ini, pemilik kendaraan dapat membayar pokok pajak tanpa harus melunasi denda keterlambatan, yang sering kali menjadi beban finansial bagi banyak orang.
Program pemutihan pajak kendaraan bertujuan untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.
Program ini tidak hanya memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak.
Banyak warga yang sebelumnya enggan membayar pajak karena denda yang menumpuk kini memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban mereka dengan lebih ringan.
Antusiasme masyarakat sangat tinggi menyambut program ini. Banyak warga yang rela antre sejak pagi di Samsat Rangkasbitung untuk memanfaatkan pemutihan pajak.
Hal ini menunjukkan bahwa banyak orang yang ingin menghidupkan kembali kendaraan mereka yang sudah lama terabaikan akibat utang pajak. Program ini menjadi stimulus bagi masyarakat untuk lebih sadar dan aktif dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 170 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan program ini. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat pasca-pandemi.
Dengan adanya program pemutihan ini, semakin banyak warga yang diharapkan akan sadar akan pentingnya membayar pajak dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
Program pemutihan pajak kendaraan di Kabupaten Lebak adalah kesempatan emas bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak mereka tanpa denda.
Dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah dan antusiasme warga yang tinggi, program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kewajiban perpajakan serta membantu perekonomian daerah.
Jangan lewatkan kesempatan ini dan segera kunjungi Samsat terdekat sebelum program berakhir pada 30 Juni 2025!
Editor : Imam Rachmawan