Kembali Cetak Rekor, Harga Emas Antam Melejit Lagi di 11 April!

LEBAK, iNewsLebak.id - Harga emas Antam kembali mencetak rekor tertinggi pada hari ini, 11 April 2025, dengan lonjakan yang signifikan.
Menurut informasi dari berbagai sumber, harga emas Antam kini mencapai Rp 1.889.000 per gram, meningkat sebesar Rp 43.000 dari harga sebelumnya yang tercatat Rp 1.846.000 per gram pada tanggal 10 April 2025. Dalam dua hari terakhir, harga emas Antam telah mengalami kenaikan total sebesar Rp 77.000.
Kenaikan harga ini juga diikuti oleh harga buyback emas Antam, yang naik menjadi Rp 1.739.000 per gram, juga meningkat Rp 43.000 dari hari sebelumnya.
Harga buyback adalah nilai yang akan diterima pemegang emas jika mereka memutuskan untuk menjual kembali emas batangan tersebut.
Hal ini menunjukkan bahwa permintaan terhadap emas tetap tinggi, sejalan dengan tren global di pasar emas.
Kenaikan harga emas Antam tidak terlepas dari pengaruh harga emas dunia yang juga mengalami lonjakan signifikan. Pada perdagangan sebelumnya, harga emas di pasar spot melonjak hingga 2,98% mencapai level US$3.173,92 per troy ons, memecahkan rekor tertinggi sepanjang masa.
Kenaikan ini dipicu oleh berbagai faktor ekonomi global, termasuk ketidakpastian pasar dan inflasi yang meningkat.
Antam menawarkan berbagai ukuran emas mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram, dengan rincian harga sebagai berikut:
- Harga emas 0,5 gram: Rp 994.500
- Harga emas 1 gram: Rp 1.889.000
- Harga emas 2 gram: Rp 3.722.000
- Harga emas 3 gram: Rp 5.563.000
- Harga emas 5 gram: Rp 9.249.000
- Harga emas 10 gram: Rp 18.420.000
- Harga emas 25 gram: Rp 45.887.000
- Harga emas 50 gram: Rp 91.665.000
- Harga emas 100 gram: Rp 183.190.000
- Harga emas 250 gram: Rp 457.587.500
- Harga emas 500 gram: Rp 914.875.000
- Harga emas Antam 1.000 gram: Rp 1.829.600.000.
Dengan kenaikan harga yang terus berlanjut ini, para investor dan masyarakat umum semakin tertarik untuk berinvestasi dalam bentuk logam mulia ini sebagai langkah perlindungan terhadap inflasi dan ketidakpastian ekonomi.
Perlu dicatat bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2017, di mana pembeli harus menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah.
Dengan semua faktor tersebut, harga emas Antam diperkirakan akan terus naik-turun seiring dengan perkembangan pasar global dan permintaan domestik yang tinggi terhadap logam mulia ini di Indonesia.
Editor : Imam Rachmawan