Manfaatkan Segera! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Malingping Sampai 30 Juni 2025

LEBAK, iNewsLebak.id - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Banten disambut antusias oleh warga Kabupaten Lebak. Program ini sudah berlangsung pada 10 April 2025 dan akan berakhir pada 30 Juni 2025.
Menurut Plt Kepala UPTD Samsat Malingping, Agus Suryadi, program pemutihan ini membebaskan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024.
Dengan demikian, wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak hingga 10 tahun cukup membayar pajak untuk tahun 2025 saja.
“Kalau ada yang nunggak misalnya dari 2013 sampai 2024, cukup bayar pajak tahun 2025 saja,” kata Agus saat ditemui Jumat (11/4/2025).
Guna mencegah pungutan liar (pungli), Samsat Malingping mengimbau masyarakat untuk datang langsung ke kantor tanpa perantara.
“Lebih aman datang sendiri. Jangan percaya pada orang yang tidak dikenal, itu bisa berisiko,” tegas Agus.
Program ini memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan, sehingga sangat membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.
Banyak warga yang sebelumnya enggan membayar pajak karena denda yang menumpuk kini memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban mereka dengan lebih ringan.
Salah satu warga Malingping, Tati, berbagi pengalamannya saat memanfaatkan program pemutihan.
“Hari ini saya datang ke Samsat untuk bayar pajak yang telat tiga bulan. Sebenarnya belum lama, tapi untuk pertahun biasanya bayar Rp300 ribu, tadi saya cuma bayar Rp305 ribu,” ungkapnya.
Tati menambahkan bahwa jika tidak ada program pemutihan, ia mungkin harus membayar lebih mahal.
"Mungkin kalau nggak ada pemutihan bisa lebih besar totalnya, bisa dua kali lipat," tuturnya.
Ia juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Gubernur Andra Soni atas kebijakan yang sangat membantu masyarakat.
"Terima kasih banyak untuk Gubernur Andra Soni untuk mengadakan program ini," ungkap Tati dengan senyum puas.
Program pemutihan pajak kendaraan ini tidak hanya menghapus denda keterlambatan, tetapi juga memberikan kemudahan administrasi bagi warga. Pemilik kendaraan hanya perlu membawa dokumen seperti BPKB, STNK, dan KTP untuk proses pembayaran pajak.
Program ini diharapkan terus mendorong kepatuhan wajib pajak di wilayah Banten, serta membantu masyarakat yang selama ini terkendala denda akibat keterlambatan pembayaran.
Pemerintah pun mengimbau warga untuk memanfaatkan masa pemutihan ini sebaik-baiknya sebelum periode program berakhir.
Editor : Imam Rachmawan