get app
inews
Aa Text
Read Next : Kewajiban Dilaksanakan, Tuta Guru SMAN, SMKN dan SKhN di Provinsi Banten Belum Dibayar

Tarif Ruas Tol Naik Tahun 2025 Terdapat 38 Ruas Untuk Penyesuaian Tarif, Berikut Daftarnya

Kamis, 17 April 2025 | 16:00 WIB
header img
Ilustrasi gerbang tol, ketahui Tarif ruas tol naik tahun ini. (Foto: Istimewa)

LEBAK, iNewsLebak.id - Tarif ruas tol naik tahun ini, kenaikan tarif sejumlah ruas tol di Indonesia yang akan mulai berlaku secara bertahap sepanjang tahun 2025. Penyesuaian tarif ini mencakup 38 ruas tol, termasuk di antaranya Tol Trans Jawa dan Tol Trans Sumatera. Kenaikan ini dilakukan mulai bulan Mei hingga Desember 2025.

Kebijakan tarif ruas tol naik tahun ini bertujuan untuk menjaga kelayakan investasi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) serta memastikan layanan jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Penyesuaian tarif tol ini mengacu pada regulasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024.

Pada tahun 2025 ada 1 ruas tol yang sudah penyesuaian tarif yaitu :

Soreang - Pasir Koja (berdasarkan Kepmen No 43/KPTS/M/2025 tanggal 16 Januari 2025)

Selain itu sudah ada 4 ruas jalan tol yang sudah keluar SK Tarif yaitu:

Editor : Imam Rachmawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut