get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Harap Akses Jalan Menuju Prasasti Cidanghiang di Kecamatan Munjul Segera Dibangun

Rusak Parah, Warga Harap Jalan Kewenangan Pemkab Lebak di Desa Ciparahu Segera Dibangun

Jum'at, 25 April 2025 | 13:26 WIB
header img
Jalan Kewenangan Pemkab Lebak di Desa Ciparahu, Kecamatan Cihara / foto: iNews Lebak, U Suryana

LEBAK, iNewsLebak.id - Warga berharap jalan yang rusak kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Provinsi Banten, ruas jalan Cihara-Sukahujan, tepatnya di Desa Ciparahu, Kecamatan Cihara, agar segera dibangun.

Ruas jalan Cihara-Sukahujan ini dikeluhkan para pengguna jalan yang hendak melintasinya untuk melakukan aktifitas, seperti menuju ke Puskesmas, sekolah, bekerja, menjual atau membeli hasil tani dan yang lainnya.

Arif Hidayat, warga Desa Ciparahu, salah satu pengguna jalan tersebut, mengatakan jalan rusak parah sangat menghambat aktifitas masyarakat selaku pengguna jalan.

"Jalan itu rusak parah terutama di lokasi Kampung Lebakcabe dan Kampung Cikalil, dan ini sangat menghambat bagi pengendara motor ataupun mobil yang menjalankan aktifitas sehari-harinya," ujarnya, Jum'at (25/4/2025).

Kata Arif Hidayat, ruas jalan Cihara-Sukahujan adalah satu-satunya jalan yang menuju ke kantor kecamatan, Puskesmas, pasar, serta digunakan pula oleh para pelajar yang akan pergi sekolah.

"Hanya jalan ini yang digunakan masyarakat, terutama menuju ke kantor kecamatan, membawa pasien ke Puskesmas, untuk pergi sekolah, pergi bekerja, menjual atau membeli hasil tani, dan yang lainnya," terangnya.

Arif berharap ruas jalan Cihara-Sukahujan diperhatikan Pemerintah Kabupaten Lebak dan segera melakukan upaya pembangunan.

"Saya berharap Pemerintah Kabupaten Lebak respon terhadap keluhan masyarakat, dan segera membangun jalan di ruas jalan Cihara-Sukahujan, karena jalan ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Jalan ini juga bisa tembus ke Desa Lebak Peundeuy Kecamatan Cihara bahkan ke Desa Cikaret Kecamatan Cigemblong," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Ciparahu, Aceng Rohman, mengatakan ruas jalan Cihara-Sukahujan sepanjang 3,5 Kilometer adalah Kewenangan Pemerintah Kabupaten Lebak dan sudah diusulkan pada Musrenbang Desa dan Kecamatan.

"Jalan tersebut adalah jalan kabupaten, sudah kami usulkan pada Musrenbang Desa dan Kecamatan dan diprioritaskan, namun belum terealisasi di tahun 2025 ini, mudah-mudahan tahun 2026 segera dibangun," tuturnya.

Aceng Rohman juga mengatakan lokasi jalan rusak terparah yaitu di Kampung Lebakcabe dan Kampung Cikalil sepanjang 2 Kilometer.

"Kalau jalan yang rusak terparah itu di Kampung Lebakcabe dan Kampung Cikalil pas depan SMP dan SMK. Di Kampung Lebakcabe, dulu juga ada mobil yang amblas dan saya secara pribadi membeli batu scrup untuk meratakan jalan itu, karena menurut saya jalan tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang akan melintasinya," terangnya.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut