Akibat Kekurangan Ruang, Rumah Dinas Dokter di Lebak Disulap Menjadi Ruang Pelayanan

LEBAK, iNewsLebak.id - Kekurangan ruang pelayanan di Puskesmas menjadi masalah serius yang dihadapi oleh Kabupaten Lebak. Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebak pun mengambil langkah strategis dengan mengalihfungsikan rumah dinas dokter yang selama ini banyak dibiarkan kosong menjadi ruang pelayanan medis.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk mengatasi keterbatasan fasilitas yang ada dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.
Salah satu alasan utama dibalik alih fungsi rumah dinas dokter adalah minimnya tenaga kesehatan yang bersedia menempati rumah dinas tersebut.
Banyak rumah dinas yang tidak terawat dan kosong karena dokter dan tenaga medis lainnya lebih memilih tinggal di tempat pribadi atau di luar wilayah puskesmas.
Kondisi ini membuat aset pemerintah berupa rumah dinas dokter menjadi tidak optimal penggunaannya. Oleh karena itu, Dinkes Lebak memutuskan untuk memanfaatkan bangunan tersebut sebagai ruang tambahan pelayanan di puskesmas.
Dengan menambah ruang pelayanan dari rumah dinas yang dialihfungsikan, puskesmas di Lebak dapat memberikan layanan yang lebih baik dan lebih luas kepada pasien. Beberapa rumah dinas bahkan diubah menjadi ruang pemeriksaan, ruang tunggu, atau tempat penyimpanan obat-obatan.
Langkah ini dianggap sebagai solusi sementara yang efektif untuk mengatasi kekurangan ruang yang selama ini menjadi kendala dalam pelayanan kesehatan.
Namun, alih fungsi rumah dinas dokter ini juga menimbulkan sejumlah tantangan dan kontroversi. Beberapa pihak mempertanyakan legalitas dan prosedur penggunaan rumah dinas yang semestinya diperuntukkan sebagai tempat tinggal tenaga kesehatan.
Selain itu, ada kekhawatiran bahwa pengalihan fungsi ini dapat mengurangi fasilitas yang seharusnya mendukung kenyamanan dokter dan tenaga medis dalam menjalankan tugasnya.
Aktivis dan masyarakat juga mengingatkan pentingnya pengelolaan aset pemerintah dengan transparan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Di sisi lain, pemerintah Kabupaten Lebak sedang mengupayakan penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Maja yang ditargetkan rampung dalam tahun ini.
RDTR ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan arahan pembangunan yang jelas, termasuk pengelolaan aset-aset pemerintah seperti rumah dinas dokter.
Dengan adanya aturan tata ruang yang baik, diharapkan pengelolaan rumah dinas dan fasilitas kesehatan dapat berjalan lebih teratur dan sesuai peruntukan.
Ke depan, Dinkes Lebak perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan alih fungsi rumah dinas ini dan mencari solusi jangka panjang untuk mengatasi masalah kekurangan ruang pelayanan.
Pembangunan gedung baru atau renovasi fasilitas yang ada bisa menjadi alternatif yang lebih permanen. Dengan demikian, pelayanan kesehatan di Lebak dapat terus ditingkatkan tanpa mengorbankan hak dan kenyamanan tenaga kesehatan serta tetap mematuhi aturan yang berlaku.
Editor : Imam Rachmawan