get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemuda Cilograng Kecewa, Nilai Afirmasi Domisili Malah Nyasar Buat Pelamar Cilegon Hingga Cirebon

Panduan Lengkap: Mengganti Foto KTP-el, Ini Syarat dan Langkahnya

Selasa, 06 Mei 2025 | 13:00 WIB
header img
Masyarakat dapat mengganti foto KTP-el dengan yang baru jika memenuhi syarat yang berlaku. (Foto: MPI)

LEBAK, iNewsLebak.id - Beberapa masyarakat mencari informasi tentang cara mengganti foto pada KTP-el untuk berbagai alasan, termasuk kerusakan atau keinginan pribadi. Namun, penting untuk dipahami bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen resmi, sehingga penggantian foto tidak bisa dilakukan tanpa alasan yang jelas.

Penggantian foto KTP-el memerlukan alasan yang sah berdasarkan Permendagri No. 74 Tahun 2015, dan prosesnya melibatkan pembaruan data dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Lantas, bagaimana cara mengganti foto pada KTP-el? Simak ulasan berikut, dikutip dari laman resmi Ditjen Dukcapil.

Syarat Mengganti Foto pada KTP-el

Mengganti foto pada KTP-el mesti merujuk pada aturan yang tertuang pada Pasal 13 Permendagri No. 74 Tahun 2015, yang menyatakan perubahan atau pergantian pas foto pada KTP-el boleh dilakukan jika memenuhi dua syarat, yaitu apabila pemilik mengalami perubahan fisik secara permanen dan adanya kerusakan fisik pada KTP-el.

  1. Pemilik Mengalami Perubahan Fisik Permanen

Kondisi seperti cedera serius, penyakit, operasi, atau penyebab lain yang mengubah penampilan wajah secara signifikan dapat menjadi dasar penggantian foto KTP-el karena adanya perubahan fisik yang permanen. Selain itu, Beralih dari tidak berhijab menjadi berhijab termasuk dalam perubahan fisik yang membolehkan penggantian foto pada KTP-el.

Pembaruan foto menjadi perlu dalam kondisi ini, agar gambar pada KTP-el mencerminkan kondisi visual terkini dari pemiliknya.

  1. KTP Mengalami Kerusakan Fisik

Selain perubahan fisik pemilik, kerusakan pada fisik KTP-el juga memungkinkan penggantian foto pada KTP-el. Proses penggantian KTP-el yang rusak ini seringkali sekaligus memperbarui foto pemiliknya.

Cara Mengganti Foto KTP-el

  1. Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Jika kiranya pemilik sudah memenuhi persyaratan di atas, langkah selanjutnya adalah pemilik harus mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Pemilik juga harus membawa beberapa dokumen yang diperlukan, yaitu:

  • KTP lama atau yang sudah rusak.
  • Jika KTP hilang, pemilik dapat membawa surat keterangan hilang dari kepolisian.
  • Kartu Keluarga
  • dokumen pendukung lainnya seperti surat dokter apabila terdapat perubahan fisik permanen pada wajah pemohon (opsional).

Setelah dokumen-dokumen di atas siap, pemilik dapat menyerahkan dokumen di atas kepada pihak Dukcapil serta menyampaikan maksud dan tujuan untuk mengganti foto pada KTP-el.

Nanti, pemilik akan diarahkan petugas untuk melakukan prosedur lebih lanjut.

  1. Pengambilan Foto

Petugas akan memanggil nama pemilik KTP-el untuk melakukan pengambilan foto di tempat. Pengambilan foto ini dilakukan secara langsung.

  1. Proses Penerbitan KTP-el

Setelah pengambilan foto, KTP baru dengan foto terkini akan diproses dan diterbitkan.

Sebagai gambaran visual utama, foto pada KTP-el memegang peranan penting dalam berbagai keperluan, mulai dari urusan administrasi hingga verifikasi identitas di bank dan transportasi. Foto yang akurat dengan kondisi fisik saat ini membantu mempercepat verifikasi dan menghindari potensi salah identifikasi.

Oleh karena itu, penting bagi pemilik untuk menjaga keabsahan dokumen yang digunakan seumur hidup tersebut. 

Menurut Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi, prioritas utama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah menjaga data kependudukan tetap akurat dan aman. Beliau menekankan bahwa prosedur penggantian foto KTP-el yang terstruktur ini penting untuk memastikan identitas penduduk selalu up-to-date dengan kondisi mereka saat ini.

“Ini adalah bagian dari upaya kami dalam meningkatkan akurasi data serta layanan yang lebih baik bagi masyarakat,” kata Dirjen Teguh Setyabudi dikutip dari laman resmi Dukcapil.

Editor : Imam Rachmawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut