get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemprov Banten Gerak Cepat Lakukan Normalisasi Sungai Kasemen untuk Cegah Banjir

Gadis Serang Tipu Pencari Kerja Puluhan Juta Rupiah, Modus Tawarkan Lowongan Palsu via WA

Selasa, 20 Mei 2025 | 10:59 WIB
header img
PP (23), seorang gadis asal Kabupaten Serang, kini harus menghadapi proses hukum setelah terbukti terlibat dalam penipuan rekrutmen tenaga kerja yang merugikan. Foto: Fariz

SERANG, iNewsLebak.id - PP (23), seorang gadis asal Kabupaten Serang, kini harus menghadapi proses hukum setelah terbukti terlibat dalam penipuan rekrutmen tenaga kerja yang merugikan banyak pencari kerja hingga puluhan juta rupiah.

Penangkapan PP dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Cikeusal, Polres Serang, di kediamannya di Kecamatan Cikeusal. Aksi ini bermula dari laporan masyarakat yang mengaku tertipu oleh janji-janji pekerjaan palsu yang ditawarkan PP.

PP menjalankan aksinya dengan menawarkan posisi pekerjaan di PT Uncian, sebuah pabrik permen di Kawasan Industri Pancatama, Kecamatan Cikande, melalui status WhatsApp pribadinya. Penawaran ini menarik perhatian beberapa pencari kerja, termasuk pelapor.

Kapolsek Cikeusal Iptu Fajar Anna Apriyanto menjelaskan bahwa para korban yang tertarik diminta untuk menyiapkan sejumlah persyaratan, termasuk pembayaran biaya administrasi sebesar Rp2 juta per orang.

PP menjanjikan bahwa mereka akan langsung bekerja dalam waktu tiga hari setelah pembayaran lunas. Untuk lebih meyakinkan korbannya, PP bahkan berjanji akan mengembalikan uang administrasi tersebut jika mereka tidak diterima bekerja.

Tergiur dengan janji manis itu, korban bersama rekannya mentransfer uang sejumlah Rp4 juta ke rekening PP. Namun, setelah lebih dari tiga bulan berlalu tanpa adanya panggilan kerja, korban mulai curiga. Mereka berusaha menghubungi PP, namun nomornya sudah tidak aktif. Merasa telah menjadi korban penipuan, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Cikeusal pada Selasa, 13 Mei 2025.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan PP di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tidak hanya pelapor, melainkan ada tujuh pencari kerja lain yang juga menjadi korban penipuan PP. Total uang yang berhasil dikumpulkan PP dari kesembilan korbannya mencapai Rp60 juta. PP mengaku uang hasil kejahatan tersebut telah habis digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain berkas lamaran kerja, surat perjanjian antara tersangka dan korban, surat perjanjian kerja palsu, surat panggilan kerja palsu, serta bukti transfer pembayaran administrasi. Atas perbuatannya, PP kini dijerat dengan Pasal 378 juncto 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut