Ratusan Ojol Banten Gelar Aksi, Soroti Kebijakan Aplikator dan Perlindungan Kerja

LEBAK, iNewsLebak.id - Ratusan driver ojek online (ojol) di Provinsi Banten menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Senin (tanggal aksi). Mereka menyuarakan tuntutan terkait tarif, potongan dari aplikator, serta perlunya jaminan sosial.
Setelah menggelar audiensi di dalam Gedung Negara, Gubernur Banten Andra Soni menemui langsung massa driver ojol yang tengah berunjuk rasa. Ia mengumumkan bahwa telah dicapai kesepakatan mengenai tuntutan mereka terkait jaminan sosial.
Gubernur Banten Andra Soni menerima perwakilan pengunjuk rasa dan menegaskan bahwa Pemprov Banten memiliki kewenangan untuk memberikan BPJS Ketenagakerjaan bagi para driver ojol.
"Mereka sampaikan tuntutan. Beberapa tuntutan ada yang bisa kita tindak lanjuti terkait BPJS. Ada yang bisa kita proses melalui Perda Jaminan Sosial untuk Pekerja Rentan, salah satunya BPJS Ketenagakerjaan," ucap Andra, pada Selasa,(20/05/2025).
Pemprov Banten akan mendata para driver ojol untuk diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Melalui program ini, para driver berhak memperoleh santunan jika mengalami kecelakaan kerja atau kejadian lain yang terkait dengan aktivitas mereka.
Rencana Perda Jaminan Sosial untuk Pekerja Rentan saat ini sedang dibahas oleh Pemerintah dan DPRD Provinsi Banten di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Pemprov akan memfasilitasi agar driver ojol termasuk kategori pekerja rentan yang dilindungi.
"Kita akan sempurnakan naskah akademik terkait dengan ojol. Mereka bisa masuk dalam kategori pekerja rentan yang kita cover," ujarnya.
Ketua Serikat Kendaraan Roda Dua (Serdadu) Kota Serang, Dodi Munir, menyatakan bahwa pihaknya akan mengumpulkan dan menyerahkan data para driver ojol yang akan didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Ia meminta agar para driver tersebut mendapatkan BPJS khusus berdasarkan data yang dikumpulkan oleh pihaknya.
"Kami minta diberikan BPJS khusus dengan data yang kami kumpulkan dan akan diserahkan kepada Bapak," ujarnya.
Editor : Imam Rachmawan