get app
inews
Aa Text
Read Next : Mengapa Program Makan Bergizi Gratis di Lebak Belum Terlaksana? Ini Penjelasan dari Pemkab

Pemkab Lebak Bebaskan BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Minggu, 01 Juni 2025 | 17:30 WIB
header img
Foto hanya ilustrasi. (Foto: MPI)

LEBAK, iNewsLebak.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), telah membebaskan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) khusus untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kabar gembira ini disampaikan langsung oleh Kepala Bapenda Lebak, Doddy Irawan.

“Ya, sampai hari ini sudah ada 185 yang dibebaskan BPHTB-nya. Semoga harapannya ke depan masyarakat semakin banyak memiliki rumah yang layak untuk ditempati,” ujar Doddy Irawan dalam wawancaranya kepada media pada Minggu (01/06/2025).

Doddy juga menjelaskan bahwa pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah ini telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2024.
“Kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung program pemerintah pusat terutama dalam pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Doddy menjelaskan bahwa Perbup memuat kriteria masyarakat berpenghasilan rendah, yaitu individu dengan penghasilan tidak lebih dari Rp7 juta per bulan.

Menurut Doddy, kebijakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung program pemerintah pusat.

“Pemerintah Kabupaten Lebak di bawah pimpinan Bupati Hasbi Jayabaya dan Wakil Bupati Amir Hamzah komitmen untuk mensukseskan program pemerintah pusat yang paling utama dalam pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Editor : Imam Rachmawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut