Dukung Wajib Belajar 12 Tahun, 120 SMA/SMK Swasta di Lebak-Pandeglang Ikut Program Sekolah Gratis

LEBAK, iNewsLebak.id - Pemerintah Provinsi Banten terus memperkuat komitmennya dalam mendukung program Wajib Belajar 12 Tahun dengan melibatkan 120 sekolah swasta jenjang SMA dan SMK di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang dalam Program Sekolah Gratis.
Program ini merupakan bagian dari upaya memperluas akses pendidikan menengah secara gratis bagi masyarakat, khususnya di wilayah yang sebelumnya belum sepenuhnya terjangkau bantuan pendidikan.
Dari 120 sekolah swasta yang ikut serta, 74 berada di Kabupaten Lebak dan sisanya di Kabupaten Pandeglang. Secara keseluruhan, sebanyak 814 sekolah swasta di Provinsi Banten telah menyatakan kesiapan mengikuti program ini dari total 1.218 sekolah swasta yang ada di provinsi tersebut.
Pelaksanaan program ini didasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Sekolah Gratis.
Wakil Gubernur Banten, A. Dimyati Natakusumah, menegaskan bahwa pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara dan sangat penting untuk meningkatkan kualitas hidup serta mempermudah akses berusaha dan bekerja.
Ia juga menyampaikan bahwa tingkat partisipasi pada program Wajib Belajar sembilan tahun di Banten sudah mencapai 99 persen, namun untuk jenjang Wajib Belajar 12 Tahun masih sekitar 60 persen.
“Pendidikan itu wajib. Kita upayakan agar semua anak bisa menempuh pendidikan 12 tahun,” tegasnya saat sosialisasi program sekolah gratis.
Oleh karena itu, program sekolah gratis ini diharapkan dapat mendorong peningkatan partisipasi pendidikan hingga jenjang SMA dan SMK.
Program ini memberikan bantuan berupa pembebasan biaya SPP bulanan yang selama ini menjadi beban bagi banyak keluarga, terutama bagi siswa di sekolah swasta.
Besaran bantuan bervariasi sesuai wilayah, dengan angka antara Rp150.000 hingga Rp300.000 per siswa per bulan, tergantung pada jenjang dan lokasi sekolah. Selain itu, program ini juga memfasilitasi kegiatan pembelajaran agar kualitas pendidikan tetap terjaga.
Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, mengapresiasi partisipasi aktif sekolah swasta dalam program ini dan berharap seluruh warga Banten dapat menikmati pendidikan gratis sebagai bagian dari hak mereka.
Sementara itu, Dewan Pendidikan Kabupaten Pandeglang mengingatkan agar pemerintah daerah mengatur ketat pemberian izin pendirian sekolah baru agar tidak terjadi penumpukan yang tidak terkendali akibat adanya bantuan ini.
Dengan pelaksanaan Program Sekolah Gratis, Pemprov Banten berupaya mewujudkan pemerataan pendidikan berkualitas dan mendukung pemenuhan hak anak untuk mendapatkan pendidikan selama 12 tahun, sekaligus membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi masyarakat di Lebak dan Pandeglang.
Program ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam membangun sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing di masa depan.
Editor : Imam Rachmawan