get app
inews
Aa Text
Read Next : Soroti Rusaknya Infrastruktur Pendidikan di Lebak, Anggota DPR RI: Kami akan Perjuangkan ke Pusat!

Warga Resah, Truk Pasir di Lebak Langgar Jam Operasional yang Ditetapkan Pemkab

Senin, 23 Juni 2025 | 12:45 WIB
header img
Beberapa truk pasir yang masih melintas di sejumlah ruas jalan utama di Lebak pada siang hari. (Foto: Istimewa)

LEBAK, iNewsLebak.id - Truk-truk bermuatan pasir di Kabupaten Lebak, Banten, masih nekat beroperasi pada siang hari meski pemerintah daerah telah menetapkan aturan larangan. Aktivitas di luar jam operasional ini terpantau terjadi di sejumlah ruas jalan utama pada Senin (23/06/2025).

Sesuai Surat Edaran (SE) Pemerintah Kabupaten Lebak tertanggal 18 Juni 2025, kendaraan angkutan galian C seperti truk pasir dan tanah hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB. SE tersebut juga melarang pengangkutan pasir dalam kondisi basah dan mengharuskan kendaraan yang melanggar aturan untuk kembali ke lokasi asal.

Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah truk besar masih terlihat melintas di beberapa ruas jalan utama pada siang hari, seperti Jalan Maulana Yusuf, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Jalan Raya Cileles–Gunungkencana dan Pasar Sajira, serta di Pasar Gunungkencana arah Malingping.

Ahmad, salah satu warga setempat, mengaku terganggu dengan aktivitas truk yang tetap beroperasi di luar waktu yang ditentukan. 

“Sudah jelas ada larangan, tapi truk-truk itu tetap saja lewat. Kami sangat terganggu, apalagi siang hari jalanan padat,” ujarnya, Senin (23/6/2025).

Senada dengan Ahmad, Hendri, pengendara motor yang sering melintas di jalur tersebut, juga menyayangkan lemahnya pengawasan dari pihak berwenang.

"Sudah beberapa hari ini saya lihat masih ada truk yang beroperasi di siang hari. Artinya, aturan itu belum ditegakkan sepenuhnya," kata Hendri.

Menurutnya, kehadiran truk di siang hari menambah risiko kecelakaan, terutama karena banyak kendaraan parkir sembarangan dan muatan pasir sering berceceran di jalan.

"Saya setuju dengan SE itu, karena banyak kecelakaan yang terjadi akibat truk besar. Belum lagi, tanah dari truk sering tercecer dan membahayakan pengguna jalan," tambahnya,” ungkap Hendri.

Ia menyarankan agar Pemkab Lebak memanggil para pengusaha galian dan sopir truk untuk diberikan sosialisasi langsung terkait aturan tersebut. Bahkan, jika perlu, dibuat perjanjian resmi bermaterai untuk memastikan ketaatan.

Warga berharap agar Pemkab Lebak melalui Dinas Perhubungan dan aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan serta menindak tegas pelanggaran aturan operasional kendaraan berat demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

 

 

Editor : Imam Rachmawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut