Rumah Dinas Bupati Lebak Direhabilitasi, Pemkab Kucurkan Rp2,1 Miliar

LEBAK, iNewsLebak.id - Pemerintah Kabupaten Lebak mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,1 miliar untuk merehabilitasi Rumah Dinas Bupati yang mengalami kerusakan struktural pada bagian atap dan kayu penyangga. Bangunan tersebut diketahui merupakan cagar budaya yang wajib dilestarikan sesuai regulasi pelestarian warisan sejarah.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Lebak, Irvan Suyatuvika menyatakan bahwa kerusakan mencapai 35–45 persen. Bagian paling terdampak berada di elemen atas bangunan yang sebagian besar berbahan kayu dan sudah mengalami pelapukan.
“Untuk kegiatan rehabilitasi fisik saja, dananya sekitar Rp1,9 miliar. Jika ditotal dengan penyusunan desain teknis dan pengawasan, totalnya melebihi Rp2 miliar,” jelas Irvan, Jumat (18/7/2025), saat ditemui.
Anggaran tersebut dialokasikan dari APBD 2025 sebagai bagian dari program pemeliharaan aset daerah. Pemkab menyebutkan, pemulihan rumah dinas tersebut penting karena posisinya strategis secara fungsional dan historis.
Bangunan yang terletak di pusat Kota Rangkasbitung itu telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh pemerintah daerah. Hal ini membuat setiap tahapan rehabilitasi harus melewati proses persetujuan dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) tingkat provinsi.
“Langkah pengerjaannya tidak bisa sembarangan, setiap detil harus dikonsultasikan dulu dengan BPCB agar nilai sejarahnya tetap terjaga,” tambah Irvan.
Rehabilitasi tidak hanya bertujuan memperbaiki kerusakan, tetapi juga memastikan kelestarian elemen asli bangunan. Oleh karena itu, metode restorasi akan dilakukan secara hati-hati, dengan pendekatan konservasi berstandar nasional.
Kepala Bidang Cipta Karya DPUPR Lebak, Hendro, menyebut proyek ini terdiri dari tiga komponen utama. Ketiganya meliputi penyusunan Detail Engineering Design (DED), jasa pengawasan profesional, serta pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan sangat teliti dalam pemilihan material dan teknik pengerjaan. Hal ini dilakukan untuk menjaga keaslian estetika serta keutuhan nilai sejarah yang melekat pada bangunan.
“Proses rehabilitasi ini diharapkan meningkatkan kualitas struktur sekaligus melestarikan nilai historisnya. Rumah dinas itu merupakan warisan penting yang layak dinikmati oleh masyarakat Lebak dan generasi berikutnya,” ujar Hendro.
Pemerintah juga menargetkan proses rehabilitasi selesai tepat waktu dan tidak melebihi anggaran yang telah ditentukan. Pengawasan ketat akan dilakukan untuk menjamin kualitas hasil pekerjaan dan memastikan kesesuaian dengan spesifikasi konservasi cagar budaya.
Editor : Imam Rachmawan