BREAKING NEWS Tokoh Ormas Berpengaruh dan Ternama di Lebak Dicokok Polisi saat Konsumsi Sabu di Ruko

LEBAK, iNewsLebak.id - Seorang tokoh ormas berpengaruh di Kabupaten Lebak, Banten, ditangkap aparat kepolisian saat tengah menggunakan narkotika jenis sabu. Penggerebekan dilakukan di sebuah ruko dua lantai di Jalan Ahmad Yani, Desa Kaduagung, Kecamatan Cibadak, Kamis (31/7/2025).
Penangkapan dipimpin langsung oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berdasarkan laporan masyarakat. Dua orang diamankan dalam operasi tersebut, yakni BS, tokoh publik di Lebak, dan sopir pribadinya berinisial DN.
"Keduanya tertangkap tangan bersama sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu," ujar Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan dalam keterangan tertulis yang diterima iNews, Senin (4/8/2025).
BS diketahui menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina dan Dewan Penasihat di beberapa organisasi masyarakat di wilayah Lebak. Kepada penyidik, ia mengaku telah mengonsumsi sabu selama empat tahun.
“Ia berdalih sabu digunakan untuk mengurangi rasa nyeri akibat asam urat serta menambah semangat beraktivitas,” ungkap Wiwin.
Sementara DN, sopir pribadi BS, mengaku terlibat karena terbiasa bersama sang atasan. Ia mengaku hanya ikut-ikutan menggunakan sabu tanpa mengetahui dampak jangka panjangnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita empat bungkus plastik klip berisi sabu, tiga alat isap bong, dan hasil tes urine positif milik BS dan DN. Polisi juga mengungkap bahwa sabu tersebut dibeli BS seharga Rp400.000 dari seseorang berinisial IZ yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kedua tersangka kini menghadapi proses hukum dan dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana bagi pelaku maksimal empat tahun penjara.
Editor : Imam Rachmawan