get app
inews
Aa Text
Read Next : Aspirasi Warga Terbuka 24 Jam, Wabup Lebak Imbau Masyarakat Tetap Tenang

Warga Lebak Kini Harus Tunjukkan KTP saat Membeli Gas Elpiji 3 Kg

Kamis, 04 September 2025 | 15:20 WIB
header img
Penjualan gas elpiji 3 Kg. (Foto: iNews)

LEBAK, iNewsLebak.id - Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, mulai menerapkan kebijakan wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi masyarakat yang membeli elpiji 3 kilogram. Aturan ini ditetapkan untuk memastikan distribusi gas subsidi lebih tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lebak, Yani, mengatakan sistem pencatatan berbasis KTP diterapkan di seluruh pangkalan resmi. Dengan begitu, jumlah pembelian setiap rumah tangga maupun usaha kecil dapat terkontrol sesuai kebutuhan.

"Dengan KTP, setiap pembelian tercatat di logbook pangkalan. Jadi bisa diketahui satu keluarga membeli berapa tabung dalam sebulan. Idealnya rumah tangga empat tabung, sedangkan untuk UMKM bisa sampai tujuh tabung," kata Yani di kantornya, Kamis (4/9/2025).

Yani mengingatkan warga agar membeli elpiji 3 kg hanya di pangkalan resmi. Selain mendapatkan harga sesuai ketetapan, pencatatan juga dapat dipantau untuk menghindari penyelewengan distribusi.

"Kalau beli di pangkalan, pertama harganya sesuai HET. Kedua, subsidi bisa tepat sasaran karena pembelian tercatat berdasarkan KTP," ujarnya.

Saat ini, Harga Eceran Tertinggi (HET) di Lebak ditetapkan Rp19.000 per tabung untuk zona 1 dengan distribusi kurang dari 60 kilometer. Sementara untuk zona 2 dengan distribusi di atas 60 kilometer, harga mencapai Rp19.500 per tabung.

Selain kebijakan KTP, Pemkab Lebak juga melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi. Aturan ini ditegaskan melalui surat edaran sebagai bentuk pengendalian agar tabung hijau hanya dipakai masyarakat berpenghasilan rendah.

"Larangan ini merupakan penegasan dari pimpinan agar ASN tidak menggunakan elpiji 3 kg. Tabung tersebut adalah subsidi pemerintah yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin," ungkap Yani.

Meski begitu, surat edaran tersebut tidak mencantumkan sanksi bagi ASN yang melanggar. Pemerintah lebih menekankan imbauan moral agar aparatur memahami tanggung jawab sosialnya.

"Dalam edaran itu tidak dibahas mengenai sanksi. Jadi lebih ke imbauan dan penegasan. Harapannya ASN memiliki kesadaran untuk mematuhi," jelasnya.

Disperindag juga menyarankan ASN menggunakan gas elpiji nonsubsidi ukuran 5 kg atau 12 kg dengan tabung berwarna pink. Sementara elpiji 3 kg subsidi tetap disediakan khusus bagi warga miskin sesuai tujuan awal program pemerintah.

 

Editor : Imam Rachmawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut