Pemkab Lebak Tunjukkan Komitmen Lingkungan Tanpa Asap Rokok dengan Rilis Perda KTR

LEBAK, iNewsLebak.id - Tingginya angka perokok aktif di kawasan umum yang juga melibatkan kalangan pelajar menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak. Oleh karena itu, sebagai langkah tegas Pemkab Lebak menunjukkan implementasi nyata yang cukup kuat untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Perda ini mengatur larangan merokok di berbagai lokasi, seperti fasilitas kesehatan, perkantoran, sekolah, tempat umum, transportasi angkutan umum, tempat permainan anak, serta tempat ibadah.
Kepala Bidang Pencegahan Penyakit Menular (P2M) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak, Nining Tilawah, menjelaskan bahwa dampak merokok dapat menimbulkan berbagai penyakit, seperti hipertensi (darah tinggi), diabetes melitus, jantung, stroke, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), sampai dengan kanker paru-paru.
Untuk itu, ia menegaskan agar masyarakat mematuhi peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Merokok memang hak asasi manusia, tetapi kita juga punya hak untuk mendapatkan udara yang bersih dan sehat," katanya.
Namun, Nining mengakui jika hingga kini penerapan perda belum terimplementasi sepenuhnya, kondisi ini dapat dilihat dari banyaknya masyarakat yang masih merokok di KTR. Tidak hanya petugas kesehatan saja, Nining berharap masyarakat ikut andil dalam penerapan dan penanganan perda untuk menciptakan lingkungan yang sehat dari paparan asap rokok.
"Implementasinya itu kita butuh semua pihak, tidak bisa cuma Dinas Kesehatan saja," tegasnya.
Tidak hanya itu, Nining dan Pemkab Lebak juga melakukan sosialisasi di tempat umum mengenai Perda KTR kepada masyarakat serta mengedukasi pencegahan merokok di kalangan anak muda. Pihaknya menjelaskan bahwa risiko merokok dapat menimbulkan masalah, seperti kemiskinan hingga kematian.
“Kami tidak ada henti-hentinya menyampaikan sosialisasi Perda KTR itu di lokasi-lokasi umum,” ujarnya.
Editor : Imam Rachmawan