Jaksa Agung Promosikan Ketut Sumedana Jadi Kajati Sumsel

JAKARTA, iNewsLebak.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin merotasi dan memutasi sejumlah pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa. Rotasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 854 Tahun 2025.
Berdasarkan berkas yang diperoleh detikcom, sebanyak 17 kepala kejaksaan tinggi (Kajati) di berbagai provinsi mengalami pergantian jabatan, termasuk Kajati Bali.
Kajati Bali Ketut Sumedana yang telah menjabat selama satu tahun delapan bulan dipindah ke Sumatera Selatan (Sumsel).
"Benar Kajati Bali Ketut Sumedana berpindah tugas ke Sumatera Selatan," kata Anang, Rabu (15/10/2025).
Anang menjelaskan posisi Kajati Bali kini akan diisi oleh Chatarina Muliana Girsang. Sebelumnya, Chatarina menjabat sebagai Jaksa Ahli Utama pada Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung.
Chatarina Muliana Girsang, yang kini berusia 52 tahun, juga ditugaskan di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Ia diketahui merupakan lulusan S3 bidang hukum.
Untuk diketahui, pergantian Ketut Sumedana diatur dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 851 Tahun 2025 tentang Pemberhentian, pergantian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kejaksaan RI tertanggal 13 Oktober 2025.
"Beliau mendapatkan promosi jabatan karena Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan termasuk kategori Kejaksaan Tipe A atau Kejati Pemantapan, jadi jabatan Kajati Sumatera Selatan adalah promosi untuk Bapak Ketut Sumedana," sambungnya.
Sementara itu, mantan Ketua Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) Moh Jumri berharap dengan diangkatnya pak Ketut Sumedana menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel) dia bisa memberikan pengawasan hukum di Sumsel.
"Semoga pak Ketut mampu memperkuat pengawasan hukum di Sumsel, sumsel sebuah wilayah yang dikenal memiliki tantangan hukum yang cukup kompleks," tutup Jumri yang juga pernah aktif di isu perburuhan tersebut.
Editor : U Suryana