get app
inews
Aa Text
Read Next : Waspada DBD! Terdapat 540 Kasus di Lebak dengan Satu Diantaranya Meninggal Dunia

Dipastikan Batal Diajukan jadi PPPK, Ratusan Honorer di Lebak Tak Penuhi Syarat

Selasa, 21 Oktober 2025 | 11:00 WIB
header img
Ratusan Honorer R4 di Kabupaten Lebak batal diusulkan jadi PPPK karena tak memenuhi syarat. (Foto: BKPSDM Lebak)

LEBAK, iNewsLebak.id – Ratusan tenaga honorer kategori R4 di Kabupaten Lebak, Banten, tidak memenuhi syarat sehingga dipastikan batal diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap data 1.274 honorer R4 oleh Inspektorat, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak menyatakan bahwa ratusan honorer tidak memenuhi syarat.

Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Lebak, Iqbaludin, menyebutkan honorer tersebut tidak memenuhi syarat karena masa kerja yang kurang dari dua tahun. 

"Berdasarkan bukti pending yang kami terima, sebagian besar tidak memenuhi syarat karena masa kerja di bawah dua tahun,” ucapnya, Senin (20/10). 

Iqbal turut menjelaskan bahwa masa kerja merupakan faktor terbanyak yang menyebabkan honorer batal diajukan. Sementara bagi honorer yang sudah memenuhi persyaratan, BKPSDM telah berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna melengkapi berkas honorer agar pengajuan ke BKN bisa segera dilakukan. 

“Kita minta agar persyaratan berupa Surat Pernyataan Rencana Penempatan (SPRP) supaya dilengkapi oleh OPD. Jadi yang sudah lengkap kami ajukan duluan,” jelasnya.

Di sisi lain, Inspektorat Kabupaten Lebak sudah melakukan validasi terhadap keabsahan data 1.274 honorer R4 calon PPPK paruh waktu di tanggal 22–25 September. Selain ditujukan untuk memastikan keabsahan data sesuai dengan peraturan perundang-undangan, proses tersebut juga dilakukan untuk membuktikan bahwa data identitas dan dokumen pendukung akurat serta sesuai dengan administrasi. 

Kasubag Umum Inspektorat Lebak, Yehezkiel Umbu, juga menjelaskan bahwa Tim Inspektorat melakukan pengujian terhadap beberapa dokumen, seperti SK pengangkatan atau penetapan, sumber penggajian, bukti penggajian dan rekomendasi pejabat yang berwenang. 

“Kemudian, kami juga memeriksa dokumen masa kerja seperti SK (Surat keterangan) pengalaman kerja, SK pegawai periode 2023-2025, DPA 2023-2024, bukti penggajian dan absensi kehadiran periode 2023-2025,” jelasnya. 

Editor : Imam Rachmawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut