Dishub Lebak Siapkan Penegakan Hukum Bagi Truk Tambang Bandel Mulai 17 November
LEBAK, iNewsLebak.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak menegaskan komitmennya menertibkan operasional truk tambang yang melanggar aturan jam operasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Operasional Truk Pengangkut Material Tambang Golongan C.
Meski masih dalam tahap sosialisasi, Dishub telah menindak puluhan truk yang melintas di luar waktu yang diperbolehkan dengan memutar balik kendaraan di sejumlah titik pengawasan, salah satunya di Gerbang Karian, Kecamatan Sajira.
Kepala Dishub Lebak, Rully Edward, mengatakan bahwa sejak Perbup tersebut diterbitkan, pihaknya langsung bergerak ke lapangan untuk melakukan sosialisasi kepada para sopir dan pemilik tambang.
“Saat ini masih tahap sosialisasi, jadi belum ada penilangan. Kami terus sosialisasi baik langsung ke para sopir dengan mendatangi lokasi tambang,” kata Rully, Selasa (4/11/2025).
Dalam aturan itu disebutkan bahwa truk tambang hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Pemberlakuan penuh akan dimulai pada 17 November 2025, dan setelah tanggal tersebut Dishub akan melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggaran.
Rully menjelaskan, meski masih masa sosialisasi, sejumlah truk yang melintas di luar jam operasional telah diputar balik oleh petugas di lapangan. Pendekatan persuasif masih diutamakan sambil terus memberikan pemahaman kepada pengemudi terkait isi dan sanksi dalam Perbup tersebut.
“Selama masa sosialisasi, petugas di lapangan masih melakukan pendekatan persuasif. Kendaraan yang melintas di luar jam operasional hanya akan diputar balik dan diberikan teguran,” ujarnya.
Peraturan Bupati itu juga mencantumkan sanksi bagi pelanggar berupa denda mulai dari Rp5 juta hingga Rp24 juta per kendaraan, serta penghentian sementara kegiatan usaha bagi penambang yang tidak patuh.
Dishub Lebak kini tengah berkonsultasi dengan bagian hukum dan pemerintah provinsi terkait potensi penyesuaian jam operasional, menyusul terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten yang juga mengatur pembatasan lalu lintas kendaraan tambang.
Menurut Rully, terdapat perbedaan teknis antara Perbup Lebak dan Kepgub Banten, terutama terkait waktu operasional dan pengaturan kendaraan tanpa muatan. Dalam Perbup, truk kosong masih diperbolehkan melintas di luar jam operasional, sementara Kepgub melarang hal tersebut sepenuhnya.
“Kemungkinan akan ada penyesuaian agar Perbup Lebak selaras dengan aturan di tingkat provinsi. Di Perbup jam operasionalnya mulai pukul 21.00 WIB, sementara di Kepgub jam 22.00 WIB,” jelasnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, Dishub berharap para sopir dan pengusaha tambang dapat mematuhi aturan yang berlaku demi keselamatan lalu lintas dan kenyamanan masyarakat di sekitar jalur tambang.
Editor : Imam Rachmawan