Proses Panjang di Balik Gelar Pahlawan Nasional
BANTEN, iNewsLebak.id – Setiap peringatan Hari Pahlawan setiap 10 November, publik kerap mendengar munculnya nama-nama baru yang diusulkan untuk mendapat gelar Pahlawan Nasional. Gelar ini bukan sekadar penghargaan simbolis, melainkan bentuk pengakuan tertinggi negara kepada sosok yang dinilai memiliki jasa luar biasa bagi bangsa Indonesia.
Mengutip laman resmi Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), penetapan seseorang sebagai pahlawan nasional melewati serangkaian proses ketat dan berlapis yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Siapa yang Bisa Disebut Pahlawan Nasional?
Secara umum, pahlawan nasional adalah warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang di wilayah yang kini termasuk dalam NKRI, yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara. Namun, gelar ini juga bisa diberikan kepada mereka yang semasa hidupnya memberikan sumbangsih besar dalam bentuk karya atau pemikiran yang berpengaruh bagi kemajuan bangsa.
Syarat Umum Calon Pahlawan Nasional
Berdasarkan Pasal 24 huruf (a) UU No. 20 Tahun 2009, calon penerima gelar pahlawan nasional harus memenuhi syarat berikut:
Syarat Khusus: Bukan Sekadar Berjasa, tetapi Menginspirasi
Selain syarat umum, ada juga syarat khusus yang menekankan pada rekam jejak perjuangan dan kontribusi seseorang. Calon penerima gelar harus sudah meninggal dunia, dan semasa hidupnya pernah:
Tahapan Panjang Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional
Perjalanan menuju pengakuan sebagai pahlawan nasional tidaklah singkat. Prosesnya melibatkan berbagai tingkatan mulai dari daerah hingga pusat. Berikut alur lengkapnya:
Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional dilakukan langsung oleh Presiden dalam upacara kenegaraan setiap 10 November, bertepatan dengan Hari Pahlawan Nasional. Momen ini menjadi bentuk penghormatan tertinggi negara kepada mereka yang telah mendedikasikan hidupnya bagi kemerdekaan, persatuan, dan kejayaan Indonesia.
Editor : Imam Rachmawan