Lebak Kejar Sertifikasi Higiene, Baru 10 dari 44 Unit SPPG Kantongi SLHS
LEBAK, iNewsLebak.id – Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Lebak mencatat baru 10 dari keseluruhan 44 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sudah resmi memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) per awal November 2025. Untuk itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebak menekankan agar setiap SPPG segera memiliki SLHS sebagai syarat wajib dalam standarnisasi kesehatan dan kebersihan produksi Program Makan Bergizi (MBG).
Meski hingga kini tidak ditemukan kasus keracunan di wilayah Lebak, Ketua Koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Lebak, Asep Royani, turut menegaskan bahwa penerbitan SLHS merupakan langkah penting untuk menunjang standar dalam menekan risiko kontaminasi pada makanan serta gangguan kesehatan.
Meski pemenuhan sertifikasi masih berjalan, pihaknya bersama satuan tugas (satgas) terus berperan mengawasi produksi MBG untuk memastikan bahwa keamanan terjaga dan kontaminasi bakteri e.colli tidak terjadi.
“Kami bersama satuan tugas (satgas) Pemkab Lebak melakukan pengawasan produksi menu makanan di SPPG agar mereka menjaga keamanan, sehingga tidak terkontaminasi bakteri e.colli," ucapnya, Senin (10/11).
Bersama dengan itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Endang Komarudin, juga ikut menegaskan SLHS merupakan syarat wajib yang harus dimiliki semua SPPG. Ia berpendapat sertifikasi tersebut sebagai jaminan standar bahwa kesehatan dan keamanan terjaga dalam produksi MBG.
“Kita berharap semua pengelola SPPG memiliki SLHS, karena itu persyaratan wajib dari BGN,” kata Endang, Senin (10/11).
Selain SLHS, Dinkes juga meminta pengelola SPPG untuk memenuhi sertifikat lainnya, seperti HACCP, NKV, hingga sertifikasi halal. Endang mengatakan bahwa sertifikasi tersebut berfungsi sebagai jaminan untuk menjamin keamanan pangan bagi penerima manfaat.
“Kita berharap semua SPPG sudah memiliki sertifikasi untuk keamanan dan perlindungan program MBG," tutupnya.
Editor : Imam Rachmawan