Wakil Bupati Lebak Respons Usulan Kenaikan UMK 2026 dari Serikat Pekerja
LEBAK, iNewsLebak.id - Pemerintah Kabupaten Lebak menerima audiensi Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Lebak untuk membahas usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Kerja Wakil Bupati Lebak pada Senin (24/11) tersebut dipimpin langsung Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah.
Audiensi ini dihadiri Pj. Sekda Lebak Helson Naiggolan, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Lebak, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala DPMPTSP, serta perwakilan Polres Lebak. Keterlibatan berbagai unsur teknis menunjukkan bahwa pembahasan UMK merupakan isu strategis yang memerlukan koordinasi lintas sektor.
Dalam pertemuan itu, Ketua SPN Lebak, Sidik Uwen, menyampaikan usulan kenaikan upah sebesar 10,5 persen untuk UMK 2026. Ia menjelaskan, nilai tersebut merupakan hasil kajian kebutuhan riil di lapangan berdasarkan kondisi penghasilan pekerja saat ini.
Sidik menuturkan sebagian pekerja di Lebak masih menerima upah di bawah ketentuan UMK yang berlaku, sehingga penyesuaian upah dianggap penting untuk meningkatkan kesejahteraan buruh.
“Sebagian pekerja masih berada di bawah standar upah. Karena itu, penyesuaian 10,5 persen kami anggap wajar demi meningkatkan kesejahteraan buruh,” ujar Sidik Uwen.
Ia menegaskan, usulan tersebut mempertimbangkan kebutuhan hidup yang terus meningkat setiap tahun. Menurutnya, kenaikan yang diajukan masih dalam batas kewajaran dan tidak akan memberatkan perusahaan.
Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, menyambut baik aspirasi yang disampaikan SPN. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah selalu terbuka terhadap dialog dengan serikat pekerja untuk memastikan proses pengambilan keputusan berjalan inklusif.
“Kami menerima dan menghargai usulan SPN. Besaran kenaikan UMK akan dibahas bersama pihak terkait agar keputusan yang dihasilkan adil bagi pekerja maupun pelaku usaha,” kata Amir Hamzah.
Amir menjelaskan, pembahasan UMK membutuhkan analisis mendalam dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, kemampuan perusahaan, hingga kebutuhan hidup pekerja. Pemerintah, ujarnya, harus memastikan keputusan yang diambil tidak memicu gejolak ekonomi.
Ia memastikan usulan SPN akan ditindaklanjuti melalui rapat lanjutan bersama dewan pengupahan dan instansi teknis terkait. Proses ini juga akan melibatkan data dan rekomendasi dari berbagai pihak untuk menghasilkan keputusan terbaik.
Amir menambahkan, komunikasi antara pemerintah dan serikat pekerja perlu terus dijaga agar kebijakan ketenagakerjaan di Kabupaten Lebak berjalan efektif. Ia berharap audiensi seperti ini mampu memperkuat hubungan industrial yang harmonis.
Pemerintah Kabupaten Lebak juga menegaskan komitmennya mengawal perlindungan pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha. Dengan demikian, kebijakan UMK yang ditetapkan diharapkan dapat memberi dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
Audiensi ditutup dengan kesepakatan bahwa pembahasan teknis mengenai persentase kenaikan UMK 2026 akan dilanjutkan dalam forum resmi dewan pengupahan. Hasilnya akan dibawa ke tingkat provinsi untuk penetapan akhir.
Editor : Imam Rachmawan