get app
inews
Aa Text
Read Next : Sambut Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejari Lebak Paparkan Capaian Kinerja Penanganan Tipikor

Pidana Kerja Sosial Mulai Berlaku 2026, Kejari dan Pemkab Lebak Resmi Teken MoU

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:00 WIB
header img
Lebak siapkan penerapan pidana kerja sosial usai MoU Kejari dan Pemkab. (Foto: Ist)

LEBAK, iNewsLebak.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak dan Pemerintah Kabupaten Lebak resmi menandatangani kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial yang mulai diberlakukan pada Januari 2026. Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Kepala Kejari Lebak Onneri Khairoza dan Bupati Lebak Hasbi Jayabaya di Pendopo Gubernur Banten, Senin (8/12/2025).

Kesepakatan ini merupakan bagian dari penandatanganan serentak antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dengan Pemerintah Provinsi Banten, serta seluruh kajari dengan pemerintah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

“Hari ini Kejati Banten meneken MoU dengan Gubernur. Kajari juga menandatangani PKS dengan kepala daerah,” kata Onneri.

Kerja sama tersebut menjadi dasar penerapan pidana kerja sosial sebagai bentuk pemidanaan alternatif bagi pelaku tindak pidana ringan. Dengan kebijakan baru ini, pelaku tindak pidana tertentu tidak lagi otomatis dijatuhi pidana penjara jangka pendek, melainkan diwajibkan menjalani pekerjaan sosial yang memberi manfaat bagi masyarakat.

Onneri menjelaskan bahwa pidana kerja sosial diarahkan sebagai instrumen pembinaan dan pemulihan sosial. 

“Pidana kerja sosial menekankan pemulihan sosial bagi pelaku,” ujarnya.

Jenis pekerjaan yang dapat diberikan antara lain petugas kebersihan, pendamping panti asuhan, hingga pendamping lansia. Mekanisme ini mengacu pada Pasal 85 KUHP Nasional, yang mengatur pidana untuk perkara dengan ancaman penjara di bawah lima tahun. Hakim dapat menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda maksimal Rp10 juta, yang dapat diganti dengan pidana kerja sosial.

Selama menjalani pidana, pengawasan terhadap terpidana dilakukan oleh jaksa. Sementara proses pembimbingan sosial berada di bawah kewenangan Pembimbing Kemasyarakatan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Kejari Lebak menilai kebijakan ini penting untuk mendorong efektivitas pembinaan pelaku tindak pidana ringan dan menjaga keseragaman pelaksanaan di seluruh daerah. Program ini diharapkan memberi efek jera, sekaligus menjadi sarana perubahan perilaku dan kontribusi sosial bagi para pelaku.

Editor : Imam Rachmawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut