Kejari Lebak Selamatkan Rp559 Juta dari Dugaan Korupsi PDAM 2020
LEBAK, iNewsLebak.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara senilai lebih dari Rp559 juta sepanjang tahun 2025. Dana tersebut berasal dari perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal PDAM Kabupaten Lebak tahun 2020.
Kepala Kejari Lebak, Onneri Khairoza, mengatakan pihaknya terus mengoptimalkan penanganan perkara korupsi sekaligus mengejar pengembalian kerugian negara dari para terpidana. Hal itu disampaikan usai Upacara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di halaman Kantor Kejari Lebak.
“Ya, kejari Lebak terus berusaha dan mengoptimalkan penyelamatan serta pemulihan kerugian keuangan negara melalui penanganan perkara tindak pidana korupsi. Salah satunya terus mengejar uang pengganti para terpidana korupsi,” ujarnya. Rabu (10/12/2025).
Onneri menjelaskan, sepanjang 2025 pihaknya telah menerbitkan empat Surat Perintah Penyidikan dan menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyertaan modal PDAM tahun 2020. Selain itu, penyidik juga menangani perkara dugaan korupsi penyaluran dana PNPM tahun 2012–2014 dengan satu tersangka.
Secara keseluruhan, Kejari Lebak telah melakukan tiga penyelidikan dan sembilan penuntutan, termasuk perkara penyimpangan di bank milik pemerintah daerah. Total kerugian negara dari seluruh perkara tersebut mencapai Rp4,021 miliar.
Editor : Imam Rachmawan