Kasus Penyertaan Modal PDAM Lebak, Mantan Dirut Didakwa Rugikan Negara Rp2,24 Miliar
LEBAK iNewsLebak – Mantan Direktur Utama PDAM Tirta Multatuli Kabupaten Lebak didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,24 miliar dalam perkara dugaan korupsi penyertaan modal daerah Tahun Anggaran 2020. Dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (4/2/2026).
Jaksa Kejari Lebak, Ires Hanifan Kenutama, menyebut terdakwa OM menjabat sebagai Direktur Utama PDAM Lebak periode 2017–2021 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dalam jabatannya, OM memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan anggaran penyertaan modal daerah yang bersumber dari APBD Kabupaten Lebak sebesar Rp15 miliar.
“Akibat dari seluruh perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan PDAM Kabupaten Lebak menderita kerugian dengan nilai total sebesar Rp2.245.462.793 dari Anggaran Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2020,” kata Ires di hadapan majelis hakim.
Jaksa menjelaskan, dana penyertaan modal dicairkan dalam dua tahap, yakni tahap pertama pada 5 Mei 2020 sebesar Rp 4,05 miliar dan tahap kedua pada 4 November 2020 senilai Rp 10,95 miliar. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk memperkuat permodalan PDAM dan meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat.
Salah satu program yang dibiayai adalah Program Hibah Air Minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR).
“Anggaran pencairan tahap I oleh PDAM Kabupaten Lebak dianggarkan untuk Program Hibah Air Minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR),” ujar Ires.
Editor : Imam Rachmawan