get app
inews
Aa Text
Read Next : 7 Cara Tetap Segar dan Sehat Selama Puasa Ramadan Tanpa Mudah Lemas

Masa Tugas Pendamping Koperasi Hampir Berakhir, Pekerjaan di Lapangan Baru Akan Dimulai

Jum'at, 12 Desember 2025 | 09:50 WIB
header img
Koperasi Merah Putih / foto: ilustrasi

Oleh: Muhamad Taufik Ramdan (Business Assistant Kabupaten Lebak)

LEBAK, iNewsLebak.id - Masa tugas Pendamping Koperasi atau Business Assistant yang tertuang dalam SK Kementerian Koperasi Republik Indonesia akan segera berakhir pada 1 Januari 2026. 

Artinya, hanya dalam hitungan minggu, pendamping yang telah bekerja selama tiga bulan ini akan menyelesaikan masa pengabdiannya.

Namun, kondisi di lapangan menunjukkan realitas yang berbeda: program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih justru baru memasuki fase awal pembangunan kantor dan gerai koperasi, bahkan belum mulai memasuki tahap bisnis dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Situasi ini tentu patut menjadi perhatian serius. Pada prinsipnya, kehadiran pendamping bukan sekadar formalitas dalam struktur program, tetapi merupakan elemen kunci dalam memastikan pembangunan koperasi berjalan terarah, berkelanjutan, dan sesuai tujuan. 

Pendamping berperan dalam memetakan potensi, mendampingi administrasi, menghubungkan masyarakat dengan pemerintah, hingga menyiapkan model bisnis koperasi. Dengan kata lain, tugas inti pendamping justru muncul ketika koperasi mulai bergerak di tahap bisnis, bukan hanya saat persiapan fisik.

Apabila masa tugas berakhir sebelum koperasi memasuki fase operasional, maka terdapat risiko besar:

1. Koperasi berjalan tanpa pengawalan profesional, sehingga rentan salah arah atau tidak optimal.

2. Tahapan bisnis yang seharusnya dibangun bersama pendamping menjadi terhambat, karena belum ada SDM pendukung yang siap.

3. Investasi pemerintah menjadi kurang efektif, karena dukungan pendamping tidak berkesinambungan.

Oleh karena itu, penting bagi pemerintah, khususnya Kementerian Koperasi dan Pemerintah Daerah, untuk mengevaluasi kembali masa tugas pendamping. Jika pembangunan fisik baru dimulai sekarang, maka wajar apabila masa pendampingan perlu diperpanjang atau disesuaikan dengan timeline program agar kesinambungan tetap terjaga.

Pendamping koperasi telah bekerja sejak tahap awal, melakukan koordinasi, sosialisasi, dan mengawal proses yang panjang dari bawah. Maka sangat disayangkan jika mereka tidak dapat mendampingi koperasi saat memasuki fase paling penting: operasional bisnis dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Harapannya, pemerintah dapat melihat bahwa keberhasilan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak hanya bergantung pada bangunan fisik, tetapi juga pada pendampingan SDM yang konsisten dan berkelanjutan. Program sebesar ini membutuhkan kesinambungan, bukan sekadar seremonial waktu tiga bulan.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut