15 Proyek Strategis Daerah Lebak Disiapkan, Pengelolaan Sampah Jadi Sorotan Utama
LEBAK, iNewsLebak.id — Pemerintah Kabupaten Lebak menjadikan reformasi pengelolaan sampah sebagai salah satu prioritas utama dalam penetapan 15 Proyek Strategis Daerah (PSD). Kebijakan tersebut tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lebak 2025–2029.
Penetapan PSD ini menjadi instrumen percepatan pembangunan daerah yang mencakup lintas sektor dan lintas wilayah, sejalan dengan visi pembangunan daerah, “Mewujudkan Kabupaten Lebak yang rukun, unggul, hegar, aman, dan yakin.”
Plt Kepala Bapperinda Kabupaten Lebak, Widi Ferdian, mengatakan proyek strategis daerah dirancang untuk menjawab berbagai isu fundamental pembangunan.
“Proyek strategis ini dirancang untuk menjawab isu ketahanan pangan, penguatan ekonomi lokal, pengembangan kawasan strategis, serta reformasi tata kelola pemerintahan dan lingkungan hidup,” kata Widi, Kamis (18/12/2025).
Salah satu proyek yang mendapat perhatian khusus adalah reformasi pengelolaan sampah yang dirancang secara terintegrasi dari hulu hingga hilir. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah sistemik dalam merespons meningkatnya persoalan persampahan di Kabupaten Lebak.
“Kebijakan ini lahir sebagai respons atas meningkatnya timbulan sampah. Kondisi ini belum sepenuhnya diimbangi kapasitas pengelolaan dan daya dukung lingkungan,” ujarnya.
Melalui pendekatan terintegrasi, pemerintah daerah menekankan pentingnya pengurangan dan pemilahan sampah sejak dari sumbernya, tidak hanya berfokus pada penanganan di hilir.
Kebijakan ini juga sejalan dengan agenda nasional ekonomi hijau serta upaya menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
“Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah daerah. Tujuannya mewujudkan lingkungan yang berkelanjutan dan memberi nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Widi menambahkan, reformasi pengelolaan sampah kini ditempatkan sebagai bagian penting dari sistem pembangunan daerah.
“Pendekatan ini menempatkan pengelolaan sampah sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan, bukan sekadar layanan kebersihan,” ucap Widi.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak, Irvan Suyatuvika, menegaskan komitmen kepala daerah dalam mendorong transformasi ekonomi hijau melalui kebijakan persampahan.
“Pak Bupati berkomitmen mendorong transformasi ekonomi hijau. Salah satunya melalui reformasi pengelolaan sampah terintegrasi dari hulu ke hilir,” kata Irvan.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Lebak akan melaksanakan Local Service Delivery Improvement Project (LSDP) dengan dukungan Kementerian Dalam Negeri. Program ini direncanakan berjalan pada 2026 hingga 2030 dan difokuskan pada peningkatan kualitas layanan pengelolaan sampah daerah.
Irvan berharap, pelaksanaan LSDP dapat menjadi pengungkit utama reformasi layanan persampahan menuju sistem yang lebih modern, efisien, dan berkelanjutan.
Editor : Imam Rachmawan