get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Jenis Aroma Parfum yang Selalu Jadi Favorit

Sajikan Menu MBG Mentah, Aktivis Pemuda: Klarifikasi SPPG Cigemblong Bukan Solusi

Senin, 26 Januari 2026 | 02:32 WIB
header img
Klarifikasi SPPG Cigemblong soal Menu MBG Mentah / foto: istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id - Klarifikasi yang disampaikan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cigemblong, Kebupaten Lebak, Banten, terkait polemik menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyajikan telur mentah dan jagung mentah, bahan pangan lain tanpa pengolahan layak, menuai keberatan keras dan penolakan total dari masyarakat.

Keberatan tersebut disampaikan langsung oleh M. Febi Pirmansyah, selaku aktivis pemuda, dirinya menilai klarifikasi SPPG bukan solusi, melainkan upaya membenarkan kelalaian serius yang berpotensi membahayakan kesehatan peserta didik.

"Ini bukan sekadar kesalahan teknis. Ini adalah kelalaian nyata yang berdampak langsung pada keselamatan anak-anak, dan tidak bisa ditutup dengan klarifikasi normatif," tegas Febi, Minggu (25/01/2026).

Menurutnya, penyajian pangan mentah kepada anak sekolah berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, khususnya ketentuan yang mewajibkan setiap penyelenggara pangan menjamin keamanan, mutu, dan gizi pangan, serta melarang peredaran pangan yang membahayakan kesehatan manusia.

Dalam UU tersebut, ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja atau lalai memproduksi dan/atau mendistribusikan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan dapat dikenai sanksi pidana, termasuk pidana penjara dan denda.

Oleh karena itu, Febi menilai kasus MBG di Cigemblong bukan hanya layak dievaluasi, tetapi layak diproses secara hukum.

"Telur mentah bukan makanan aman untuk anak. Jika ini dibiarkan, maka negara secara tidak langsung membiarkan pelanggaran hukum terjadi di depan mata," ujarnya.

Selain itu dirinya menyebut telah melanggar pula Standar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan berujung sanksi administratif berat

"Selain aspek pidana, juga menyoroti pelanggaran terhadap standar keamanan pangan yang ditetapkan BPOM, yang secara tegas melarang penyajian pangan berisiko tinggi tanpa proses pengolahan yang higienis dan aman, khususnya untuk konsumsi massal dan kelompok rentan seperti anak-anak," terangnya

Atas pelanggaran tersebut, Febi menegaskan bahwa pihak pelaksana MBG di SPPG Cigemblong layak dikenai sanksi administratif berat, mulai dari peringatan keras, pembekuan kegiatan, hingga pencabutan kewenangan sebagai pelaksana program MBG.

"Klarifikasi tanpa sanksi adalah bentuk pembiaran. Sanksi administratif adalah minimum, bukan maksimum," katanya.

Febi juga menilai praktik tersebut juga bertentangan dengan prinsip perlindungan anak dan lingkungan pendidikan yang sehat, sebagaimana diamanatkan dalam regulasi Kementerian Pendidikan, yang mewajibkan satuan pendidikan dan mitra program pemerintah menjamin keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan peserta didik.

"Sekolah seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak. Kalau makanan saja tidak aman, lalu di mana tanggung jawab negara?" kecamnya.

Atas dasar itu, Febi secara tegas menuntut:

- Audit menyeluruh  terhadap pelaksanaan MBG di SPPG Cigemblong.

- Pemeriksaan hukum atas dugaan pelanggaran UU Pangan.

- Penerapan sanksi administratif berat, hingga pencopotan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

- Penghentian sementara pelaksanaan MBG di lokasi tersebut sampai standar keamanan pangan benar-benar dipenuhi.

"Program MBG adalah program strategis nasional yang dibiayai uang rakyat. Kelalaian dalam program ini adalah kejahatan terhadap masa depan anak-anak. Jika tidak ada sanksi, maka ini preseden buruk bagi seluruh Indonesia," tutup Febi.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut