get app
inews
Aa Text
Read Next : Kereta Petani dan Pedagang Mulai Beroperasi, 87 Pengguna Manfaatkan Layanan di Hari Perdana

Warga Cijoro Bongkar Patok Rel KAI, Tolak Penutupan Akses Jalan

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00 WIB
header img
Warga Kelurahan Cijoro, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, lakukan aksi bongkar patok palang pintu rel KAI untuk buka akses jalan. (Foto: Ist)

LEBAK, iNewsLebak.id - Puluhan warga dari tiga RW di Kelurahan Cijoro, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, membongkar patok palang pintu yang dipasang PT Kereta Api Indonesia (KAI) di sekitar jalur rel, Minggu (15/2/2026). 

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan atas penutupan akses jalan utama menuju permukiman mereka.

Pembongkaran patok dilakukan karena warga menilai pemasangan tersebut membatasi keluar-masuk kendaraan dan pejalan kaki. Penutupan akses dinilai berdampak langsung terhadap aktivitas harian masyarakat, termasuk kegiatan ekonomi dan pelayanan publik.

Salah seorang warga Kampung Pasir Pulo, Muhamad Fatwa, mengatakan jalur yang ditutup merupakan akses vital selain jalan bypass. Menurutnya, jalur tersebut selama ini menjadi penghubung utama warga di sejumlah RW.

“Jika akses ini terus ditutup tanpa jalan pengganti, kampung kami bisa terisolasi. Padahal ini jalur utama warga, selain jalan bypass,” ujar Fatwa, Minggu (15/2/2026).

Ia menjelaskan, wilayah yang terdampak meliputi RW 3 Lebak Sambel, RW 4 Babakan, serta RW 6 Pasir Pulo dan Ranca Timah. Selama ini, warga di tiga RW tersebut mengandalkan akses tersebut untuk mobilitas sehari-hari serta distribusi kebutuhan pokok.

Situasi semakin sulit karena jalan bypass yang menjadi alternatif sedang dalam tahap pengecoran. Kondisi itu membuat kendaraan tidak dapat melintas ketika patok rel dipasang.

“Ketika bypass sedang dicor dan akses ini ditutup, kendaraan sama sekali tidak bisa masuk. Aktivitas warga lumpuh,” ucapnya.

Fatwa menambahkan, warga telah menyampaikan permohonan pembukaan kembali akses melalui pihak kelurahan. Surat tersebut ditujukan kepada PT KAI dan Pemerintah Kabupaten Lebak, namun hingga kini belum ada penyelesaian.

“Kami justru mendapat jawaban saling lempar kewenangan. PT KAI menyebut itu kewenangan pemerintah daerah, sementara pemerintah daerah kembali menyatakan sebaliknya,” pungkas Fatwa.

 

Editor : iNews Lebak

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut