get app
inews
Aa Text
Read Next : Legal Manager Meninggal. Kuasa Hukum Beri Respons Begini

Dugaan Pengapalan Tambang Ilegal, PT Bososi Pratama Pihak Kariatun Apresiasi Tindakan Tegas TNI

Rabu, 18 Februari 2026 | 09:12 WIB
header img
Dugaan Pengapalan Tambang Ilegal, PT Bososi Pratama Pihak Kariatun Apresiasi Tindakan Tegas TNI / foto: istimewa

JAKARTA, iNewsLebak.id - PT Bososi Pratama pihak Kariatun mengapresiasi tindakan tegas TNI AL yang menahan kapal tongkang bermuatan ore nikel yang diduga berasal dari jetty milik PT Bososi Pratama. Aktivitas pertambangan dan pengapalan ore nikel tersebut dinilai melawan hukum serta berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

"PT Bososi Pratama, pihak Kariatun mengapresisi langkah tegas yang dilakukan TNI AL atas dugaan pengapalan ilegal ore nikel," kata kuasa hukum PT Bososi Pratama pihak Kariatun Zetriansyah melalui keterangan tertulis, Selasa (17/2).

Kapal tug boat (TB) Samudera Luas 8 yang menarik tongkang BG Indonesia Jaya 3608 itu diketahui hendak mengirimkan muatan ore nikel menuju Weda, Maluku Utara.

Zetriansyah menilai penahanan kapal tersebut menjadi indikasi kuat adanya dugaan pengeluaran ore nikel secara ilegal dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bososi Pratama.

"Penahanan kapal ini menjadi bukti awal yang patut didalami secara serius. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat," tegasnya.

Dia meminta agar surveyor SCCI yang menerbitkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV), serta pihak trader atau pembeli yakni PT Bara Indah Sinergi, turut diperiksa.

"Surveyor SCCI dan PT Bara Indah Sinergi harus dipanggil dan diperiksa. Ada dugaan kuat mereka terlibat meloloskan ore nikel yang legalitasnya patut dipertanyakan dari wilayah IUP PT Bososi Pratama," ujarnya.

Menurut Zetriansyah, aktivitas pertambangan di lokasi tersebut diduga melanggar berbagai ketentuan, mulai dari persoalan administrasi perusahaan hingga legalitas badan hukum.

"Aktivitas di sana terindikasi ilegal. Status AHU disebut tidak lagi terdaftar, dan secara administrasi PT Bososi Pratama tidak terdaftar sebagai badan hukum yang sah," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan ada dugaan aktivitas pertambangan yang tidak diketahui maupun tidak diakui oleh pemilik sah PT Bososi Pratama. Kondisi ini, kata dia, semakin memperkuat indikasi adanya praktik penambangan ilegal yang berlangsung secara sistematis.

Dia juga merujuk pada Surat Rekomendasi Direktorat Jenderal Gakkum ESDM RI Nomor T-1/HK.05/DJH/2026 tertanggal 6 Januari 2026, yang menegaskan bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Bososi Pratama ditangguhkan hingga adanya kejelasan legalitas dan dikembalikan sesuai Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 269 PK/Pdt.2024 tertanggal April 2024.

"Dengan dasar tersebut, sangat jelas tidak boleh ada aktivitas pengeluaran ore nikel dari IUP PT Bososi Pratama. Karena itu, surveyor dan trader yang terlibat dalam penerbitan dokumen maupun transaksi wajib diperiksa untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum," pungkasnya.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut