4 Pelaku Pembacokan Siswa SMK di Rangkasbitung Dibekuk Satreskrim Polres Lebak

Sofi Mahalali
Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengamankan empat pelaku pembacokan pelajar yang terjadi pada Rabu (7/12/2022)

LEBAK, iNewsLebak.id - Kurang dari 24 Jam, Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengamankan empat pelaku pembacokan pelajar yang terjadi pada Rabu (7/12/2022) sekira jam 12.00 WIB di Kp Pasirnangka RT 001/RW 006 Desa Pasir Tanjung Kecamatan, Rangkasbitung Kabupaten Lebak.

Empat pelaku tersebut berinsial YM (20) warga Cijoro Lebak, dan tiga pelajar SMK yakni DA (19), AW (19) dan MIF (18). Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini kempatnya berstatus tersangka.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, membenarkan hal tersebut,

"Ya benar, kurang dari 24 Jam, Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil amankan empat pelaku pembacokan pelajar yang terjadi pada Rabu (7/12/2022) kemarin di Kp Pasirnangka, Kabupaten Lebak," ucap Andi, Jum'at (9/12/2022).

Kemudian Andi menjelaskan kronologi kejadian pembacokan tersebut, "Saat itu korban A bersama temannya mengendarai sepeda motor usai makan bersama teman sekolahnya di Kampung Balah Punah, Desa Pasir Tanjung. Setibanya di Pasir Nangka, salah satu teman korban melihat ada konvoi pelajar dengan mengendarai sepeda motor dari arah Rangkasbitung yang diduga adalah pelajar SMKN 2 Rangkasbitung," jelas Andi.

Sambung Andi, beberapa teman korban putar balik untuk memberitahu rekan yang lain kalau ada rombongan anak pelajar dari sekolah tersebut. Korban yang berboncengan posisinya paling belakang disabet senjata tajam oleh pelaku dan korban mengalami luka bacok pada bagian punggung sebelah kanan.

Mendapatkan laporan tersebut Sat Reskrim Polres Lebak bersama Polsek Rangkasbitung langsung menuju TKP dan melakukan pengejaran para pelaku. Kurang dari 24 jam Polres Lebak berhasil mengamankan empat orang pelaku.

“Dari keempat pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) bilah celurit warna hitam, 1 (satu) bilah golok, 1 (satu) bilah pisau yang dirakit menjadi alat penusuk seperti celurit, 1 (satu) buah ketapel, 1 (satu) bilah pisau yang dirakit memakai batang cangkul kecil,” terang Andi.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara, pasal 170 KUHP ayat 2 Ancaman hukuman 9 Tahun penjara, Pasal 354 KUHP ancaman hukuman 8 Tahun penjara,” pungkasnya.

Editor : Sofi Mahalali

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network