LEBAK, iNewsLebak.id - Kasus pembacokan ponakan oleh pamannya sendiri yang terjadi di Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten berakhir restorative justice (RJ).
Hal ini dikatakan Kapolsek Malingping AKP Malik Abraham, Sabtu (15/3/2025) pagi lewat keterangan tertulis, “RJ atas permintaan korban dan keluarga,” ucapnya.
Pelaku AS (52) sempat diamankan oleh pihak kepolisian di Polsek Malingping selama beberapa hari. AS terbukti melakukan penganiayaan terhadap keponakannya sendiri IS (43) gegara urusan bisnis tanah.
Insiden ini dipicu oleh perselisihan terkait uang operasional dalam bisnis tanah yang mereka sepakati bersama. AS yang marah kemudian menggasak IS dengan golok, menyebabkan luka serius di tubuhnya. Akibat pendarahan yang parah, IS segera mendapatkan perawatan di rumah sakit.
"Luka ada pada bagian tangan kanan, bagian wajah, kepala dan pinggang sehingga IS mengalami luka sobek, mengeluarkan darah di bagian kepala dan tangan sebelah kanan, pinggang sebelah kanan," kata Malik kepada wartawan dikutip, Rabu (12/3/2025).
Editor : Lazarus Sandy
Artikel Terkait