Malik melanjutkan, korban saat itu langsung dilarikan ke RSUD Malingping untuk mendapat perawatan medis.
"Korban dibawa pihak keluarga dibantu pihak kepolisian ke RSUD Malingping untuk mendapatkan pengobatan. Terhadap pelaku dikenakan pasal 351 KUHP penganiayaan, ancaman kurungan penjara 2,8 tahun dan denda," ujar Malik.
Editor : Lazarus Sandy
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
