Update Kasus Paman Bacok Ponakan di Malingping, Kapolsek : RJ Atas Permintaan Keluarga

Sandy
Ilustrasi pembacokan / Foto : istimewa

Malik melanjutkan, korban saat itu langsung dilarikan ke RSUD Malingping untuk mendapat perawatan medis.

"Korban dibawa pihak keluarga dibantu pihak kepolisian ke RSUD Malingping untuk mendapatkan pengobatan. Terhadap pelaku dikenakan pasal 351 KUHP penganiayaan, ancaman kurungan penjara 2,8 tahun dan denda," ujar Malik.



Editor : Lazarus Sandy

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network