LEBAK, iNewsLebak.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak, Polda Banten, kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang termasuk dalam golongan I. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa, (29/04/2025), dengan enam tersangka yang diamankan dari enam lokasi berbeda di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki melalui Kasat Narkoba AKP Epy Cepiana, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku terdapat di enam lokasi yang berbeda.
“Penangkapan dilakukan di enam lokasi berbeda yang semuanya berada di wilayah Kecamatan Bayah,” kata Herfik Zaki
Enam lokasi pengungkapan tersebar di wilayah Bayah, termasuk kios dan rumah kontrakan di Kampung Ciwary, Ciwaru, Pulo Manuk, dan Bayah Tugu. Proses penangkapan dilakukan pada 27 dan 28 April 2025, dini hari.
Ia juga mengatakan jika pada saat penggeledahan tidak ditemukan sabu sebagai barang bukti, namun pada saat tes urine tersangka menunjukkan hasil positif.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait