Polres Lebak Ungkap Kasus Sabu, 6 Tersangka Ditangkap di Bayah

Edies Aprilia
Salah satu dari enam pelaku yang diringkus oleh Polres Lebak, Banten. (Foto: Istimewa)

“Saat penggeledahan tidak ditemukan barang bukti sabu, namun hasil tes urine menunjukkan seluruh tersangka positif menggunakan narkotika jenis sabu,” ucap AKP Epy Cepiana, pada Selasa,(29/4/2025).

Berdasarkan hasil keterangan, para tersangka mengakui telah menggunakan sabu, dan meminta bantuan dari seseorang yang hingga saat ini identitas nya belum diketahui. 

“Para tersangka mengakui menggunakan sabu dan menyebut mendapatkan barang tersebut dengan cara meminta bantuan kepada seseorang yang identitasnya masih kita dalami. Saat ini mereka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Lebak,” ujar AKP Epy.

Barang bukti yang diamankan berupa enam alat tes urine dengan hasil positif, enam surat keterangan hasil pemeriksaan urine, serta dua pipet kaca bekas pakai yang digunakan oleh tersangka.

Karena perbuatannya tersebut, tersangka diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika jenis sabu, sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun identitas para tersangka yakni Mly alias Awan (34), warga Panggarangan, Lebak, AJ Sny (36), warga Gununggede, Lebak, YN (38), warga Padamulya, Bandung, UP Spt (39), warga Ciparay, Bandung, DD Mly (31), warga Lebak Tipar, Cilograng dan SPY (28), warga Suwakan, Bayah.

 

 

 

Editor : Imam Rachmawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network