LEBAK, iNewsLebak.id - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 ribu cair sebelum tanggal 20 Desember 2022.
Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 ribu diimbau untuk segera mencairkan di kantor pos sebelum batas waktu pencairan.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan BSU sebesar Rp600 ribu kepada pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta untuk mendorong daya beli masyarakat paska kenaikan harga BBM.
PT Pos Indonesia sendiri mendapatkan alokasi penerima BSU dari Kemenaker sebanyak 3,6 juta pekerja.
Bagi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 ribu PT Pos Indonesia menerapkan tiga pola, yakni penerima BSU datang langsung ke kantor pos terdekat, secara kolektif di tempat tertentu yang ditunjuk PT Pos, atau diantarkan langsung kepada penerima jika penerima BSU sakit.
Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 ribu, setelah memastikan terdaftar sebagai penerima BSU 2022, pekerja silakan langsung datang ke kantor pos yang terdekat dari lokasi rumah maupun perusahaan.
Tanpa syarat yang ribet, Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) cukup bawa KTP dan menunjukkan bukti terdaftar sebagai penerima BSU di aplikasi Pospay.
Untuk penyaluran BSU di Kantorpos, jam pelayanan diperpanjang menjadi Senin hingga Minggu pukul 08.00-20.00 waktu setempat.
PT Pos Indonesia sengaja menambah jam layanan agar Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) bisa maksimal terlayani.
Editor : Sofi Mahalali
Artikel Terkait