LEBAK, iNewsLebak.id - Taman Bumi Kubah Bayah atau yang dikenal dengan Geopark Bayah Dome telah resmi ditetapkan sebagai warisan geologi (geoheritage) yang dimiliki Kabupaten Lebak.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM RI) Nomor 164.K/HK.02/MEM.G/2022 yang diserahkan langsung Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM RI Muhammad Wafid kepada Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya. Bertempat di Pendopo Kabupaten Lebak, Selasa (13/12/2022)
Bupati mengatakan bahwa pasca ditetapkannya 32 warisan geologi yang tersebar di 10 Kecamatan di Kabupaten Lebak tersebut Pemkab Lebak harus terus berkomitmen menjaga, memelihara dan mengembangkannya.
"Penetapan ini tentunya memberikan konsekuensi bagi kami untuk berkomitmen penuh menjaga, memelihara, dan mengembangkan warisan geologi ini melalui tiga pilar yang meliputi konservasi, edukasi, dan pengembangan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan," ucap Bupati.
Bupati juga menegaskan bahwa penetapan warisan geologi ini bukanlah akhir, namun menjadi awal dari membangun jalan baru peningkatan ekonomi berkelanjutan melalui pengembangan Geopark Bayah Dome.
Sementara itu Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid, yang dalam hal ini mewakili Menteri ESDM saat membacakan sambutan Menteri ESDM mengatakan bahwa Warisan Geologi dapat dimaknai sebagai warisan bumi karena keberadaannya menjadi rekaman dari proses dinamika bumi, baik yang pernah terjadi dimasa lalu maupun sedang berlangsung hingga saat ini.
Ia menambahkan, keberadaan situs warisan geologi dapat diproyeksikan untuk memenuhi berbagai keperluan seperti kegiatan penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan kebumian, pendidikan serta pelestarian rekaman sejarah dinamika bumi.
"Untuk itu perlu dilakukan upaya pelestarian dan perlindungan sesuai dengan rekomendasi pemanfaatan warisan geologi di Kabupaten Lebak, yaitu sebagai objek penelitian, pendidikan kebumian, maupun untuk pengembangan geowisata," ujarnya
Editor : Sofi Mahalali
Artikel Terkait