Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal pembunuhan berencana subsider pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan, yakni Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP.
"Adapun ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," tukasnya.
Editor : Sofi Mahalali
Artikel Terkait