Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Kepala Toko Buah di Serpong, Motifnya Sepele!

Asna Wiguna
Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menangkap pelaku pembunuhan wanita pegawai toko buah berinisal R (31) di kamar kos kawasan Serpong / Foto : okezone

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal pembunuhan berencana subsider pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan, yakni Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP.

"Adapun ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," tukasnya.



Editor : Sofi Mahalali

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network