LEBAK, iNewsLebak.id – Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. Silmy Karim, akan melepas jabatannya usai resmi dilantik sebagai Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Silmy akan menduduki jabatan barunya pada Januari 2023 mendatang. Degan demikian, pria kelahiran 19 November 1974 ini akan melepaskan semua gaji dan fasilitas yang tergolong fantastis sebagai Dirut PT Krakatau Steel.
Dikutip dari Laporan Tahunan Krakatau Steel 2021, struktur remunerasi yang diterima oleh dewan direksi yakni gaji, tunjangan yang terdiri atas tunjangan hari raya keagamaan, asuransi purna jabatan, serta tunjangan perumahan.
Ketentuan atau aturan tersebut berdasarkan persetujuan dari Menteri Negara BUMN selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna melalui Surat No. SR 28/Wk1.MBU.B/10/2021 5 Oktober 2021.
Besaran honorarium yang tertuang dalam laporan tersebut berjumlah Rp10,96 miliar, tunjangan hari raya keagamaan Rp916,9 juta, tunjangan transportasi Rp1,62 miliar, dan tunjangan lainnya Rp1,39 miliar, tabungan purna tugas Rp2,72 miliar, dan tantiem Rp10,73 miliar.
Dengan perhitungan tersebut, total honorarium yang dikeluarkan oleh PT KS berjumlah Rp28,33 miliar per bulan untuk 6 posisi direksi yang ada di perseroan. Jika dihitung rata-rata, masing-masing direksi mendapatkan gaji sekitar Rp4,77 miliar per tahun atau Rp393 juta per bulan.
Namun, dalam ketentuan tersebut, besaran gaji Direktur Utama lebih besar dari direksi lainnya. Direksi lainnya hanya sebesar 85% jika dibandingkan dengan besaran gaji Direktur Utama.
Terpilihnya Silmy sebagai Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tertuang dalam Keputusan Presiden No.165/TPA tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham sekaligus Ketua Panitia Seleksi Dirjen Imigrasi, Andap Budhi Revianto, mengatakan Silmy Karim terpilih setelah mengikuti rangkaian seleksi terbuka Dirjen Imigrasi mulai dari sejak proses administrasi dan rekam jejak, seleksi kompetensi bidang melalui penulisan makalah, seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural melalui asesmen oleh Badan Kepegawaian Negara, hingga wawancara oleh Tim Pansel.
Editor : Sofi Mahalali
Artikel Terkait