JAKARTA, iNewsLebak.id - Kabar baik di awal tahun 2024 ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan aturan terkait kenaikan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS).
Ketentuan kenaikan gaji PNS tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 5/2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Adanya aturan ini merubah aturan sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas memastikan bahwa seluruh gaji PNS dibayarkan sesuai dengan aturan kenaikan gaji 8 persen tahun ini.
“Saya belum dapat info dari Kementerian Keuangan, tetapi mestinya sudah bisa cair 1-2 hari ini,” tutur Anas kepada awak media, Selasa (30/1/2024).
Editor : U Suryana
Artikel Terkait