Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair Bulan Juni, Berikut List Besarannya

Abi Rama Wicaksono
Foto: MPI

LEBAK, iNewsLebak.id - Setiap tahunnya, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu menantikan pencairan gaji ke-13 dari pemerintah sebagai tambahan pendapatan. Pembayaran ini merupakan wujud apresiasi atas jasa dan pengabdian para PNS selama mereka bertugas di berbagai instansi pemerintah.

Lantas, kapan sebenarnya gaji ke-13 Pensiunan PNS cair? Dan berapa besaran yang dapat diterima oleh seorang pensiunan PNS? Simak ulasan berikut. 

Mengenal Gaji ke-13 Pensiunan PNS

Sebagai upaya membantu mantan pegawai negeri sipil dalam mempersiapkan biaya sekolah anak-anaknya, pemerintah mencairkan gaji ke-13 sebagai tunjangan pensiun. 

“Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada bulan Juni tahun 2025,” ujar Presiden Prabowo Subianto dalam keterangan resmi di Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa (11/03/2025) lalu  mengutip dari laman resmi KemenPAN-RB.

Presiden juga menyampaikan bahwa komponen gaji ke-13 bagi PNS akan setara dengan pembayaran pensiun bulanan yang mereka terima. Langkah ini diambil dengan harapan dapat memperkuat daya beli masyarakat dan berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Editor : Imam Rachmawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network