Golongan I
- IA: Rp1.748.096 - Rp1.962.128
- IB: Rp1.748.096 - Rp2.077.264
- IC: Rp1.748.096 - Rp2.165.184
- ID: Rp1.748.096 - Rp2.256.688
Golongan II
- IIA: Rp1.748.096 - Rp2.833.824
- IIB: Rp1.748.096 - Rp2.953.776
- IIC: Rp1.748.096 - Rp3.078.656
- IID: Rp1.748.096 - Rp3.208.800
Golongan III
- IIIA: Rp1.748.096 - Rp3.558.576
- IIIB: Rp1.748.096 - Rp3.709.104
- IIIC: Rp1.748.096 - Rp3.866.016
- IIID: Rp1.748.096 - Rp4.029.536
Golongan IV
- IVA: Rp1.748.096 - Rp4.200.000
- IVB: Rp1.748.096 - Rp4.377.744
- IVC: Rp1.748.096 - Rp4.562.880
- IVD: Rp1.748.096 - Rp4.755.856
- IVE: Rp1.748.096 - Rp4.957.008
Gaji ke-13 yang akan diterima oleh aparatur negara dan pensiunan tidak akan dipotong iuran apapun, namun tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Presiden Prabowo mengharapkan pemberian gaji tambahan ini, selain sebagai bentuk apresiasi kepada para abdi negara dan pensiunan, juga dapat menjadi pendorong bagi konsumsi masyarakat, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait