Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair Bulan Juni, Berikut List Besarannya

Abi Rama Wicaksono
Foto: MPI

Golongan I

  • IA: Rp1.748.096 - Rp1.962.128
  • IB: Rp1.748.096 - Rp2.077.264
  • IC: Rp1.748.096 - Rp2.165.184
  • ID: Rp1.748.096 - Rp2.256.688

Golongan II

  • IIA: Rp1.748.096 - Rp2.833.824
  • IIB: Rp1.748.096 - Rp2.953.776
  • IIC: Rp1.748.096 - Rp3.078.656
  • IID: Rp1.748.096 - Rp3.208.800

Golongan III

  • IIIA: Rp1.748.096 - Rp3.558.576
  • IIIB: Rp1.748.096 - Rp3.709.104
  • IIIC: Rp1.748.096 - Rp3.866.016
  • IIID: Rp1.748.096 - Rp4.029.536

Golongan IV

  • IVA: Rp1.748.096 - Rp4.200.000
  • IVB: Rp1.748.096 - Rp4.377.744
  • IVC: Rp1.748.096 - Rp4.562.880
  • IVD: Rp1.748.096 - Rp4.755.856
  • IVE: Rp1.748.096 - Rp4.957.008

Gaji ke-13 yang akan diterima oleh aparatur negara dan pensiunan tidak akan dipotong iuran apapun, namun tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Presiden Prabowo mengharapkan pemberian gaji tambahan ini, selain sebagai bentuk apresiasi kepada para abdi negara dan pensiunan, juga dapat menjadi pendorong bagi konsumsi masyarakat, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi nasional.



Editor : Imam Rachmawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network