LEBAK, iNewsLebak.id - Setiap tahunnya, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu menantikan pencairan gaji ke-13 dari pemerintah sebagai tambahan pendapatan. Pembayaran ini merupakan wujud apresiasi atas jasa dan pengabdian para PNS selama mereka bertugas di berbagai instansi pemerintah.
Lantas, kapan sebenarnya gaji ke-13 Pensiunan PNS cair? Dan berapa besaran yang dapat diterima oleh seorang pensiunan PNS? Simak ulasan berikut.
Mengenal Gaji ke-13 Pensiunan PNS
Sebagai upaya membantu mantan pegawai negeri sipil dalam mempersiapkan biaya sekolah anak-anaknya, pemerintah mencairkan gaji ke-13 sebagai tunjangan pensiun.
“Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada bulan Juni tahun 2025,” ujar Presiden Prabowo Subianto dalam keterangan resmi di Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa (11/03/2025) lalu mengutip dari laman resmi KemenPAN-RB.
Presiden juga menyampaikan bahwa komponen gaji ke-13 bagi PNS akan setara dengan pembayaran pensiun bulanan yang mereka terima. Langkah ini diambil dengan harapan dapat memperkuat daya beli masyarakat dan berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Informasi tersebut juga sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, pensiunan, serta penerima pensiun dan tunjangan tahun 2025.
Menurut PP, pencairan gaji ke-13 akan dimulai paling cepat di bulan Juni 2025. Kebijakan ini diharapkan mampu mendongkrak daya beli dan memberikan dukungan ekonomi bagi kalangan PNS.
Kapan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair?
Sesuai dengan informasi yang telah disampaikan, gaji ke-13 PNS dijadwalkan akan cair pada pertengahan tahun, atau lebih tepatnya pada bulan Juni saat tahun ajaran baru dimulai.
Pemerintah secara konsisten menerapkan kebijakan ini setiap tahun, yaitu mencairkan gaji ke-13 mendekati waktu di mana pengeluaran untuk pendidikan cenderung meningkat. Bagi para pensiunan, hal ini menjadi sangat berarti karena dana tambahan ini dapat mereka alokasikan untuk membantu keperluan sekolah keluarga.
Besaran Gaji yang Diterima Pensiunan PNS
Berdasarkan peraturan yang tertuang dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden ke-7 Joko Widodo estimasi besaran gaji ke-13 pensiunan PNS adalah sebagai berikut:
Golongan I
- IA: Rp1.748.096 - Rp1.962.128
- IB: Rp1.748.096 - Rp2.077.264
- IC: Rp1.748.096 - Rp2.165.184
- ID: Rp1.748.096 - Rp2.256.688
Golongan II
- IIA: Rp1.748.096 - Rp2.833.824
- IIB: Rp1.748.096 - Rp2.953.776
- IIC: Rp1.748.096 - Rp3.078.656
- IID: Rp1.748.096 - Rp3.208.800
Golongan III
- IIIA: Rp1.748.096 - Rp3.558.576
- IIIB: Rp1.748.096 - Rp3.709.104
- IIIC: Rp1.748.096 - Rp3.866.016
- IIID: Rp1.748.096 - Rp4.029.536
Golongan IV
- IVA: Rp1.748.096 - Rp4.200.000
- IVB: Rp1.748.096 - Rp4.377.744
- IVC: Rp1.748.096 - Rp4.562.880
- IVD: Rp1.748.096 - Rp4.755.856
- IVE: Rp1.748.096 - Rp4.957.008
Gaji ke-13 yang akan diterima oleh aparatur negara dan pensiunan tidak akan dipotong iuran apapun, namun tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Presiden Prabowo mengharapkan pemberian gaji tambahan ini, selain sebagai bentuk apresiasi kepada para abdi negara dan pensiunan, juga dapat menjadi pendorong bagi konsumsi masyarakat, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait