Pemdes Panyaungan ‘Overlapping’ Usir Warga Miskin yang Tinggal di Atas Lahan PT KAI

U Suryana
Rumah warga di atas lahan PT KAI

Akta hibah dalam proses pembuatan di notaris, saya juga sudah koordinasi dengan Pak Camat,” tutup Suryana.

Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, hibah kepada Pemerintah Daerah dapat berasal dari pemerintah pusat, badan, lembaga, atau organisasi dalam negeri, dan/atau kelompok masyarakat atau perorangan dalam negeri.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2008 tentang Hibah Daerah pasal 23 ayat (4) bahwa barang yang diterima dari hibah diakui dan dicatat sebagai barang milik daerah pada saat diterima.

Maka sudah seharusnya Pemerintah Desa Panyaungan menempuh semua mekanisme terkait hibah lahan tersebut. Jangan sampai rencana pembangunan gedung serba guna menjadi permasalahan di kemudian hari. 

Editor : Sofi Mahalali

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network