“Akta hibah dalam proses pembuatan di notaris, saya juga sudah koordinasi dengan Pak Camat,” tutup Suryana.
Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, hibah kepada Pemerintah Daerah dapat berasal dari pemerintah pusat, badan, lembaga, atau organisasi dalam negeri, dan/atau kelompok masyarakat atau perorangan dalam negeri.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2008 tentang Hibah Daerah pasal 23 ayat (4) bahwa barang yang diterima dari hibah diakui dan dicatat sebagai barang milik daerah pada saat diterima.
Maka sudah seharusnya Pemerintah Desa Panyaungan menempuh semua mekanisme terkait hibah lahan tersebut. Jangan sampai rencana pembangunan gedung serba guna menjadi permasalahan di kemudian hari.
Editor : Sofi Mahalali
Artikel Terkait