Resahkan Warga, Sindikat Pencuri Kambing di Lebak Ditangkap, Terancam 7 Tahun Penjara

U Suryana
Satuan Reskrim Polres Lebak Polda Banten bersama Polsek Cirinten berhasil mengungkap kasus pencurian kambing

LEBAK, iNewsLebak.id - Jajaran Satuan Reskrim Polres Lebak Polda Banten bersama Polsek Cirinten berhasil mengungkap kasus pencurian kambing di daerah hukum Polres Lebak.

Tiga Pelaku JD (34), JA (35) , KH (37) berhasil diamankan berikut barang bukti satu unit kendaraan roda 4 jenis sedan merk Toyota Vios warna hitam, dengan Nopol A-1202-YS, dan 7 ekor kambing, serta 1 buah tali tambang berukuran kecil warna biru.

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengungkap satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas. 

"Satu pelaku lainnya masih dilakukan pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka melakukan aksi pencurian hewan ternak berupa Kambing di Kampung Kelepu, Desa Cirinten," ungkapnya, Kamis (26/1/2023). 

"Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya kasus pencurian hewan ternak khususnya di wilayah Cirinten," tambah Andi.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka sudah melakukan pencurian kambing sebanyak tiga kali di wilayah hukum polsek Cirinten. 

Andi menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

Editor : Sofi Mahalali

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network