LEBAK, iNewsLebak.id – Dugaan pungli (pungutan liar) dalam seleksi Pengawas Desa (PD) Pemilu 2024 terjadi di Kabupaten Lebak, Banten.
Seorang peserta seleksi yang dinyatakan tak lolos seleksi, MJ melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua Panwascam Wanasalam berinisial ASF ke DKPP RI.
ASF disebut telah meminta sejumlah imbalan kepada pelapor dengan iming-iming diloloskan menjadi Pengawas Desa di wilayah Kecamatan Wanasalam.
“Dia (Ketua Panwas) minta ditransfer sejumlah uang dengan alasan untuk melobi Komisioner lain yang menjadi penanggung wilayah desa tersebut,” jelas MJ, Senin (6/2/2023) siang.
ASF juga memberi arahan agar MJ tidak memberitahukan hal tersebut kepada siapapun karena dianggap sebagai suatu hal yang sensitif.
“Jangan bicara ke siapa-siapa karena ini masalah ‘sensitif’ kata ASF dalam chat,” terang MJ.
Walau sudah memenuhi sejumlah permintaan ASF, namun pada saat pengumuman peserta yang lolos seleksi nama MJ tak masuk dalam daftar.
Merasa diberi harapan palsu, MJ akhirnya resmi melaporkan ASF ke DKPP RI pada Senin (6/2/2023) sore atas dugaan pelanggaran etik.
“Atas saran dan masukan dari rekan-rekan, hari ini saya resmi melaporkan saudara ASF ke DKPP RI. Bukti transfer ke rekening ASF dan chating dia minta dikirim sejumlah uang ada semua,” tegas MJ.
MJ berharap DKPP bisa menindak lanjuti laporan tersebut agar preseden serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.
“Penyelenggara dan Pengawas Pemilu ini kan ujung tombak Pemilu yang jujur dan adil, jangan sampai demokrasi ini dirusak oleh oknum yang hanya memikirkan keuntungan semata dari jabatannya,” tegas MJ.
Terpisah, ketika dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, Ketua Panwascam Wanasalam ASF membantah semua yang dituduhkan oleh MJ.
“Tidak sesuai dengan fakta yang diceritakan saudara MJ,” jawab ASF lewat sambungan pesan singkat WhatsApp, Senin (6/2/2023) siang.
Namun, saat ditunjukkan bukti transfer sejumlah uang ke nomor rekening miliknya, ASF tak lagi menjawab atau memberikan bantahan.
Editor : Sofi Mahalali
Artikel Terkait