JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J Ferdy Sambo divonis mati.
Vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Imam Santosa.
Ferdy Sambo divonis mati karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Bharada E.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2023).
Wahyu mengatakan tidak ada hal meringankan Ferdy Sambo. Hal memberatkan salah satunya Ferdy Sambo membunuh ajudan sendiri.
Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : Sofi Mahalali
Artikel Terkait