JAKARTA, iNewsLebak.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua Hutabarat, pada Senin (13/2/2023).
Tak hanya Sambo, majelis hakim yang dipimpin oleh Wahyu Imam Santosa tersebut juga memvonis istri Fedry Sambo, Putri Candrawati dengan vonis 20 tahun penjara, jauh dari tuntutan jaksa sebelumnya.
Banyak warganet berkomentar menanggapi vonis terhadap Sambo dan Putri, yang lebih berat dari tuntutan jaksa yakni hukuman seumur hidup bagi Sambo, dan 8 tahun penjara bagi Putri.
Warganet mengapresiasi hakim PN Jaksel atas vonis yang diberikan kepada Sambo dan Putri. Pemberatan hukuman terhadap keduanya dianggap sesuai harapan publik. Bahkan warganet atas vonis hakim tersebut mengatakan ‘Indonesia Full Senyum’.
Seperti yang dikutip dalam instagram @lambeturah, beragam apresiasi netizen diutarakan dalam kolom komentar :
@dedi.xxx : ‘RAKYAT INDONESIA FULL SENYUM’.
Editor : U Suryana