27 Panwascam Masih Saja Rangkap Jabatan, Bawaslu Lebak kembali Dilaporkan!

U Suryana
Aktivis Lebak selatan laporkan Bawaslu ke DKPP / Foto : Istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id - Rijwan aktivis Lebak selatan laporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak ke DKPP RI atas dugaan pelanggaran kode etik dalam seleksi Panwascam.

Menurut Rijwan sampai saat ini masih terdapat 27 orang yang rangkap jabatan. Yakni 3 orang TPP, 7 orang guru honorer Dindik Banten, 1 orang perangkat desa, 1 orang PPPK, 6 orang honorer di lingkungan Kementerian Agama dan 9 orang honorer dilingkungan Pemkab Lebak.

Laporan dugaan pelanggaran kode etik dengan teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Lebak telah diterima DKPP RI pada Rabu (15/2/2023) kemarin. 

"Tanda terima surat pengaduan Nomor 04-14/SET-02/II/2024. Diterima langsunh oleh staf pengaduan DKPP RI yaitu Leon Filman," jelas Rijwan, Kamis (16/2/2023) siang. 

Rijwan juga memastikan, perkara yang dilaporkan saat ini tidak ada kaitannya dengan hasil sidang DKPP terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Bawaslu Lebak sebelumnya. 

Editor : U Suryana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network