LEBAK, iNewsLebak.id - Rijwan aktivis Lebak selatan laporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak ke DKPP RI atas dugaan pelanggaran kode etik dalam seleksi Panwascam.
Menurut Rijwan sampai saat ini masih terdapat 27 orang yang rangkap jabatan. Yakni 3 orang TPP, 7 orang guru honorer Dindik Banten, 1 orang perangkat desa, 1 orang PPPK, 6 orang honorer di lingkungan Kementerian Agama dan 9 orang honorer dilingkungan Pemkab Lebak.
Laporan dugaan pelanggaran kode etik dengan teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Lebak telah diterima DKPP RI pada Rabu (15/2/2023) kemarin.
"Tanda terima surat pengaduan Nomor 04-14/SET-02/II/2024. Diterima langsunh oleh staf pengaduan DKPP RI yaitu Leon Filman," jelas Rijwan, Kamis (16/2/2023) siang.
Rijwan juga memastikan, perkara yang dilaporkan saat ini tidak ada kaitannya dengan hasil sidang DKPP terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Bawaslu Lebak sebelumnya.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait